Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Perangkat Desa Merasa Bonus Terpenting UU Desa Itu Dana Desa, padahal Bukan”

Kompas.com - 15/01/2019, 20:58 WIB
Robertus Belarminus

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani menyebut, perangkat desa dan warga masih menganggap hal terpenting dari Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semata mengenai adanya pemberian dana desa dari pemerintah pusat.

Padahal, lanjut dia, jika memahami lebih jauh mengenai UU Desa, hal pentingnya justru mengenai adanya politik kedaulatan desa, di mana desa punya kewenangan mandiri dalam mengurus dan mengatur kebutuhannya.

Hal itu disampaikan Erani dalam diskusi terfokus bersama media bertajuk “Panel Rembuk Nasional untuk Kedaulatan Desa”, yang diselenggarakan Forum Desa Mandiri tanpa Korupsi dan Lembaga Daulat Desa, di Bentara Budaya Jakarta, di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Jokowi-JK Gelontorkan Rp 187,7 Triliun Dana Desa sejak 2014, Ini Realisasinya

“Para perangkat desa dan juga warga desa, sampai hari ini merasa bahwa bonus terpenting dari UU Desa itu dana desa, padahal bukan itu. Yang paling pokok, kalau mereka memahami dalam UU itu, adalah adanya politik kedaulatan desa, dalam bentuk kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan hak asal-usul,” kata Erani.

Kewenangan mandiri desa ini sekaligus mengubah pandangan lama bahwa pembangunan di desa hanya dapat dilakukan oleh pihak lain dari luar desa.

“Kalau dulu disebut ‘pembangunan di desa’. Tapi, dengan undang-undang ini, menjadi ‘pembangunan desa’,” ujar Erani.

Pemahaman penting lain mengenai UU Desa, lanjut dia, yakni mengenai adanya politik pembangunan desa dan politik literasi desa.

Dalam bayangan kebanyakan orang, lanjut Erani, politik pembanguan desa dinilai hanya berupa pembangunan infrastruktur semata.

“Padahal, perspektif mengenai pembangunan termasuk di desa, tentu lebih kaya ketimbang imajinasi yang semacam itu saja. Sehingga, di dalam UU Desa, di situ diuraikan dalam pasal dan ayat mengenai apa saja yang seharusnya dipahami mengenai pembangunan itu,” ujar dia.

Bahkan, dia menyebut, UU Desa juga berbicara mencakup aspek fundamental dari masa depan untuk desa, yakni soal tradisi, nilai-nilai, kebudayaan, lingkungan, dan lainnya.

Baca juga: Dana Desa 2017 Sebesar Rp 17, 9 Miliar di Aceh Utara Belum Dibayar

“Itu ada di UU Desa, dan itu bagian, bahkan penyangga terpenting dari pembangunan (desa),” ujar dia.

Sementara, politik literasi yakni menyangkut kualitas sumber daya manusia yang akan menentukan pembangunan di desa tersebut.

“Yang akan menyelamatkan dan menyangga pembanguan itu ada dalam wujud stok pengetahuan, literasi tadi itu yang mau dibangun,” ujar dia.

“Entah literasi itu ada di dalam perangkat desanya, warga desanya, atau ada institusi relawan, atau siapapun kemudian melekat atau melakukan kolaborasi,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com