Tak penuhi kewajiban
Sebelumnya, advokat PD Pasar Bermartabat, Achmad Rivai mengatakan, PT APJ dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Pasar Andir.
Menurut dia, kondisi gedung yang diisi 2.300 pedagang banyak mengalami kerusakan hingga mencapai Rp 15 miliar. Seharusnya, saat diserahkan aset dalam kondisi baik karena perbaikan merupakan tanggung jawab PT APJ.
“Perbaikan kerusakan hingga Rp 15 miliar seharusnya menjadi tanggung jawab PT APJ. Bahkan sampai sekarang fasilitas seperti listrik dan ruang panel induk masih dikuasi mereka (PT APJ). Akhirnya PD Pasar kesulitan untuk melakukan pengelolaan dan memberikan pelayanan maksimal pada pedagang juga pengunjung,” ucapnya.
Lebih lanjut Rivai menambahkan, keterangan ahli dalam persidangan menyebutkan, perjanjian yang ditandatangani dan disepakati kedua pihak harus menjadi produk hukum.
“Berarti para pihak mengetahui dan mengerti juga paham maksud dari seluruh pasal dalam PKS (perjanjian kerja sama). Kalau sudah jelas maka tidak boleh ada penafsiran lain dari pasal yang sudah ditandatangani,” katanya.
Selain soal kewajiban perbaikan aset, hal lain yang disoroti dalam sengketa tersebut adalah perjanjian pada Pasal 19. Dalam pasal tersebut dijelaskan aset dan 416 ruang dagang yang belum terjual wajib dikembalikan ke PD Pasar. Namun, PT APJ malah tidak mematuhinya dan bahkan tidak memberikan laporan detail mengenai ruang dagang yang belum terjual.
Pihak PT APJ, kata Rivai, pernah mengakui, sebulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama (PKS) akan melaporkan 15 persen dari total ruang dagang yang belum terjual, tapi hal itu tidak dilakukan sehingga menjadi sebuah kerugian.
“Ini dapat mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan bagi PD Pasar yang tentunya berdampak pada kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung,” ujarnya.
Baca juga: Hibah Flyover dari Korea Bertabrakan dengan Proyek Tol Dalam Kota Bandung
Selain itu, pihaknya juga menemukan perubahan fungsi seperti fasilitas publik yang telah dikomersilkan. Seperti toilet yang dijual, bahkan hingga lahan parkir yang diubah menjadi area dagang.
Ia berharap seluruh proses hukum yang dijalani ini bisa berjalan baik dan membuahkan keadilan untuk menyelamatkan aset dan potensi pendapatan negara, dalam hal ini Pasar Andir.
“Kondisi itu sangat merugikan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.