Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Prostitusi "Online" 3 Gadis Model Foto di Madiun, Masih di Bawah Umur hingga Dapat Jatah Rp 500 Ribu

Kompas.com - 15/01/2019, 18:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menetapkan dua mucikari, CC (23) dan AR (25), menjadi tersangka kasus prostitusi online.

Dua warga Kota Madiun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa tiga gadis model foto yang menjadi korban prostitusi online.

"Jadi sementara tersangka prostitusi online itu ada dua orang. Dua tersangka itu perannya sebagai mucikari berinisial CC dan AR," kata Kasubbag Humas Polresta Madiun AKP Ida Royani, Senin (14/1/2019).

Dua mucikari itu dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman maksimal pidananya mencapai 15 tahun penjara.

Kendati sudah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka, polisi terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Dua Mucikari Gadis Model Foto di Madiun Jadi Tersangka

4. Diduga mucikari CC dan AR telah beroperasi lama

Berdasar hasil penyidikan Satreskrim Polres Madiun Kota, dua mucikari penjual gadis model foto telah lama beroperasi. Sebelum tertangkap di sebuah hotel, sebelumnya pernah menjual gadis model foto lainnya kepada pria hidung belang.

"Memang dua mucikari itu pernah melakukan hal yang sama. Tapi sekitar enam bulan lalu," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono saat dihubungi Kompas.com, Selasa ( 15/1/2019) siang.

Suharyono mengatakan konsumen yang sering mencari gadis foto model pada dua mucikari masih kalangan orang biasa.

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dan memeriksa lima saksi. Selain tiga wanita korban prostitusi, polisi juga memeriksa manajemen hotel.

Baca Juga: Mucikari Penjual Model Foto di Madiun Sebelumnya Pernah Jual Gadis Lainnya

5. Tersangka mucikari pasang tarif Rp 1 juta

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Hasil pemeriksaan dua tersangka mucikari menjelaskan, para tersangka memasang tarif untuk ketiga model foto tersebut sebesar Rp 1 juta per orang.

"Dari uang pembayaran Rp 1 juta, gadis yang menjadi korban prostitusi online hanya mendapatkan bagian Rp 500.000," kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani kepada wartawan, Senin ( 14/1/2019) siang.

Ida mengatakan uang sisa Rp 500.000 dari prostitusi online dibagikan kepada dua pria yang berperan sebagai mucikari.

Dua mucikari berinisial CC (23) dan RR (25) saat ini sudah ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Ida menjelaskan, tarif Rp 1 juta tersebut untuk satu perempuan dengan durasi satu jam. Namun terkadang, tersangka memberikah jatah berbeda terhadap ketiga model foto tersebut.

"Untuk yang AN berusia 17 tahun dikasih bagian Rp 400.000. Sehingga, dari dua transaksi itu mucikari mendapatkan keuntungan Rp 1,1 juta," ungkap Ida.

Baca Juga: 3 Gadis Model Foto di Madiun "Dijual" Rp 1 Juta Per Orang

Sumber: KOMPAS.com (Muhlis Al Alwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com