Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi Paling Banyak Kasus Pencemaran Citarum

Kompas.com - 15/01/2019, 17:47 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Selama tahun 2018, Polda jabar sudah menaganani laporan pidana lingkungan hingga 58 laporan terkait pencemaran sungai Citarum. Namun dari puluhan laporan tersebut sembilan kasus berkas yang sudah lengkap dan diserahkan ke Kejasaan atau P21.

"Tahun 2018, kita sudah ajukan sembilan kasus sudah P21," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam paparannya di evaluasi satu tahun Citarum Harum, di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).

Menurutnya, berdasarkan data yang didapatkan kepolisian, terdapat tiga wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaran terhadap sungai Citarum ini.

"Wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaran lingkungan hidup adalah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi," katanya.

Baca juga: Ini Rencana Ridwan Kamil untuk Proyek Penataan Citarum pada 2019

Namun dalam penindakan yang dilakukan Polda jabar dalam hal ini Kapolda jabar sebagai Wadansatgas II, tidak bisa serta merta berdiri sendiri melainkan perlu adanya dukungan dari berbagai pihak.

"Kapolda sebagai Wadansatgas II dalam konteks penegakan hukum, perlu kami sampaikan Polda tidak berdiri sendiri, konteksnya criminal justice system yang dilakukan penyidik polda khusus tindak pidana lingkungan dalam penegakan lingkungan tidak bisa sendirian. Dibantu KLHK untuk melakukan langkah pemeriksaan penyidikan sampai pelimpahan ke jaksa dan pengadilan," katanya.

Namun dalam penindakan pidana lingkungan ini, kata Agung, ada kekhususan tidak seperti halnya dalam penanganan tindak pidana umum, karena polisi tidak serta merta melakukan penyelidikan sebab undang -undang pidana lingkungan ini terbilang khusus.

Baca juga: Ridwan Kamil: Posko Satgas dan Citarum Expo, agar Tak Ada Lagi yang Belanjakan Anggaran Tanpa Ngobrol

Karenanya, kepolisian bersinergi dengan penyidik KLHK untuk mengambil sample terlebih dulu yang disaksikan langsung oleh pemilik pabrik atau perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran Pidana lingkungan.

"Kemudian dalam urutannya, walaupun sudah terjadi pelanggaran itu di Undang-undang sudah diatur apabila pelanggar melakukan pelangggaran lingkungan itu diatur akan dilakukan sangsi administrasi dulu oleh KLKH," katanya. 

"Tentu beda kalau misal pencurian, cukup dengan pasal KUHAP maka bisa kita tentukan sikap apakah bisa dilakukan penangkapan atau Penahanan untuk dilakukan penyidikan, itu lah kekhususannya supaya penggiat dan masyarakat paham yang dilakukan kepolisian."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com