Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polairud Polda Jabar Amankan 9575 Bayi Lobster Senilai Rp 2 Miliar

Kompas.com - 15/01/2019, 15:52 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Khairina

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Jajaran Subdit Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara (Dit Polairud) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sebanyak 9.575 benur atau baby lobster dari dua orang pengepul R (32) dan AS (22) di Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/1/2019).

Dirpolairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko menyampaikan, benur yang diamankan berjenis pasir dan mutiara yang sudah dibungkus rapi dalam plastik. Masing-masing plastik berjumlah 200 ekor.

Dua pelaku berencana menyelundupkan benur ke pengepul besar yang berada di sejumlah daerah.

“Kedua orang ini diamankan, didapat barang bukti berupa 9.575 bibit, 9.458 jenis pasir dan 117 jenis mutiara. Penyelidikan ini kurang lebih satu minggu di lokasi. Rencananya pelaku akan membawa dan menjual beli ke pengepul besar, dan hasil penyelidikan lebih lanjut ada yang dijual ke Jakarta dan ke Jambi,” kata Handoko saat gelar perkara, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 10.000 Ekor Baby Lobster ke Singapura

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pengepul ini membeli benur dari nelayan senilai Rp 15.000 kemudian dijual ke tangan pengepul besar sekitar Rp 20.000.

Sementara, Handoko mengestimasi kerugian negara sekitar hampir Rp 2,4 miliar. Benur pasir harganya Rp 250.000 per ekor dan benur mutiara Rp 300.000 per ekor.

Selain benur, Subdit Gakkum juga mengamankan 1 buah mobil bernomor polisi B 1089 KRX, dan sejumlah alat komunikasi.

Kedua pengepul ini terancam pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Handoko bersama Jajaran Ditpolairud Polda Jabar menyerahkan barang bukti benur kepada tim Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) untuk segera dilepasliarkan ke habitatnya.

Handoko menyebut, penangkapan kasus penyelundupan baby lobster ini yang pertama di tahun 2019.

Sepanjang 2018, ada sebanyak 7 perkara illegal fishing khususnya penyelundupan baby lobster yang masing-masing jumlahnya tidak sedikit. Salah satu wilayah yang rawan di Jawa Barat yakni perairan pantai selatan, yang merupakan habitat baby lobster.

Kompas TV Sapa Indonesia pagi akhir pecan mengajak Anda untuk mengolah kuliner Indonesia ala Ritus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com