Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Mantan Bupati Bekasi Terkait Izin Meikarta, Sebut Nama Mendagri dan Sekda Jabar hingga Tanggapan KPK

Kompas.com - 15/01/2019, 15:44 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, menyebut sejumlah nama dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta, Senin (14/1/2019). 

Neneng menyebut nama Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, dan Iwa Karniwa,  Sekretaris Daerah Jawa Barat. 

Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, semua prosedur terkait proyek Meikarta sudah sesuai peraturan dan terbuka.

Seperti diketahui, persidangan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sandoro, terus memunculkan sejumlah fakta baru.

Inilah fakta lengkap terkait persidangan Neneng Hasanah Yasin:

1. Neneng sebut Mendagri dan Sekda Jabar saat sidang

Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018)DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018)

Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang lanjutan sebagai saksi utuk kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019).

Saat jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Meikarta kepada Pemprov Jabar, Neneng menyebut nama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Menurut Neneng, Tjahjo sempat meminta agar dirinya membantu perizinan megaproyek Meikarta. Lalu, Iwa Karniwa meminta uang sebanyak Rp 1 miliar untuk memuluskan perizinan Meikarta. 

Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan beberapa saksi, yakni Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi dan Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto serta Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.

Baca Juga: Nama Mendagri Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Meikarta"

2. Tanggapan Tjahjo Kumolo 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memaparkan laporan akhir tahun 2018 di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/12/2018). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memaparkan laporan akhir tahun 2018 di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

"Prinsipnya clear, terbuka, dan sesuai peraturan terkait dengan rencana KPK mencermati soal fakta persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung," demikian tulis Tjahjo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin malam.

Seperti diketahui, Neneng mengatakan, Tjahjo Kumolo sempat meminta dirinya untuk membantu masalah perizinan proyek Meikarta. 

Menurut Neneng, permintaan tersebut muncul ketika dirinya dipanggil ke kantor Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono, setelah rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, tolong perizinan Meikarta dibantu,” ucap Neneng mengulang perkataan Tjahjo, Senin (14/1/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com