Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Ganja 3 Karung, 4 WNA asal Papua Niugini Diamankan Polisi

Kompas.com - 15/01/2019, 11:40 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Khairina

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan 4 warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) karena membawa ganja dalam jumlah banyak ke wilayah Indonesia.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal, Selasa (15/1/2019) mengatakan, penangkapan 4 WNA ini dipimpin AKBP M. Darodjat, pada Senin (14/1/2019) sekitar pukul 22.30 WIT.

Awalnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mendapatkan informasi dari warga bahwa ada WNA asal PNG yang datang membawa narkotika jenis ganja ke wilayah Indonesia.

Tim kemudian mendalami informasi tersebut dan sudah mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud.

Selanjutnya, tim melihat pelaku atas nama Kolis Epokie (22) dan Sewiya Teki (26) memasuki salah satu warung makan di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

"Tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan didapati bungkusan plastik bening ukuran sedang dalam karung yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam," kata Kamal.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pijat Ilegal oleh WNA, Pelanggan dari Kalangan Artis hingga Untung Rp 1 Miliar Per Hari

Dari keterangan pelaku didapatkan bahwa ada dua rekannya berada di salah satu hotel di Entrop.

Kemudian, tim bergerak menuju hotel dan mengamankan dua pelaku atas nama Sedrik (19) dan Andrew (22).

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar hotel didapati 3 karung ukuran sedang berisikan ganja yang disimpan di dalam lemari.

Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti 41 bungkus plastik ukuran sedang berisikan ganja dan 3 karung ukuran sedang berisikan ganja.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar atau hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Kemudian keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kamal.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional merilis hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan Kendari - Tanjung Pinang - Surabaya. Dalam kasus ini disita lebih dari 20 ribu butir ekstasi.<br /> <br /> Selain barang bukti 20 ribu ekstasi, BNN juga menangkap empat orang tersangka.<br /> <br /> Selain kasus penyelundupan ekstasi, BNN juga mengungkap kasus penyelundupan minyak dari biji ganja yang dikirim dari jerman dengan tujuan Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com