Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan di Bandara karena Dikira TKI, Mahasiswi Yogyakarta Lapor Polisi

Kompas.com - 14/01/2019, 23:43 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.comSelfina Etidena, mahasiswi Sekolah Tinggi Teologi (STT) Galilea Indonesia Yogyakarta, yang ditahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Human Trafficking di Bandara El Tari Kupang, akhirnya melapor polisi.

Selfina, warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT Sisilian Sona ke Polda NTT, Senin (14/1/2019) siang.

Selfina didampingi kuasa hukumnya, Dedy Jahapay, membuat laporan di SPKT Polda NTT.

Mereka diterima Bamin I SPKT Brigpol Vrengqi Talan dengan bukti laporan polisi dengan Nomor: LP/B/10/I/2019/SPKT tanggal 14 Januari 2019.

 Dedy Jahapay mengatakan, selain melaporkan Sisilia Sona, Selfina juga melaporkan petugas Satgas Human Trafficking yang bertugas di Bandara El Tari Kupang.

Baca juga: Mahasiswi Yogyakarta Dikira TKI, Ditahan Petugas hingga Terlantar di Kupang

Dedy menyebut, Sisilia dan petugas Satgas dipolisikan karena diduga kuat telah terlibat kasus perampasan kemerdekaan dan telah membuat perasaan tidak menyenangkan seperti diatur dalam Pasal 333 KUHP dan 335 KUHP.

Menurutnya, perbuatan Sisilia Sona jelas masuk unsur pidana.

"Mereka sudah bertindak sewenang-wenang. Saya akan kawal kasus ini hingga diproses tuntas,” kata Dedy.

Selain laporan secara pidana, lanjut Dedy, pihaknya melaporkan Sisilia dan stafnya secara perdata.

Untuk laporan perdata, pihaknya berencana mendaftar pekan depan.

Selain itu, lanjut Dedy, pihaknya juga akan mengadukan ke Komnas HAM dan Ombudsman.

Sebelumnya diberitakan, Selfina Etidena, mahasiswi Sekolah Tinggi Teologi (STT) Galilea Yogyakarta asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami kejadian kurang menyenangkan di Bandara El Tari Kupang, NTT.

Baca juga: Perjuangan Istri TKI Asal Siantar yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia...

Pada 4 Januari 2019 lalu, Selfina ditahan Satgas Antihuman Traficcking NTT di Kupang dan saat ini masih terkatung-katung nasibnya di Kupang. Padahal, dia harus segera kembali ke Yogyakarta untuk memulai proses perkuliahan.

Ditemui sejumlah wartawan pada Senin (14/1/2019), Selfina menceritakan kisahnya. Menurut mahasiswi semester VII tersebut, ia merupakan penumpang transit dari Bandara Mali Alor yang hendak melanjutkan perjalanan ke Surabaya, kemudian ke Yogyakarta.

Dia sendiri kembali ke Yogyakarta usai melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kabupaten Alor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com