Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusak Kursi Bergambar Caleg, Kades Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 14/01/2019, 19:07 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi


YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Adanya perusakan gambar caleg pada kursi milik Rukun Tetangga (RT) oleh Kepala Desa Jatiayu, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, akhir tahun lalu dilaporkan ke pihak kepolisian Senin (14/1/2019).

Ketua RT 01 Desa Jatiayu Sulardiono mengatakan, dirinya bersama beberapa orang warga melaporkan perusakan yang dilakukan Kades Jatiayu, Giyono pada Minggu (29/12/2018) lalu, ke Polres Gunungkidul.

Menurut dia, saat itu kursi milik RT digunakan oleh salah seorang warga yang menggelar hajatan.

Saat itu, kursi belum lama disewa oleh warga lainnya untuk acara di salah satu caleg DPRD DIY dan terdapat stiker caleg.

Diduga merasa tidak suka, Giyono mencopot gambar itu menggunakan pisau dan membanting kursi di hadapan warga.

"Kursinya kan tidak harus dirusak, kursi dibanting hingga rusak dan ada bekas sayatan-sayatan pisau di bagian yang tertempel gambar caleg," katanya di Mapolres Gunungkidul, Senin.

Atas laporannya ini, ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Mudah-mudahan diproses dengan adil," ucap Sulardiono.

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Perusakan Alat Peraga Kampanye Tina Toon

Dihubungi terpisah, Caleg DPRD DIY dari Partai Gerindra Purwanto menambahkan, pihaknya juga melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul.

Sebab, dirinya sudah mencoba mengklarifikasi terkait pencopotan bahan kampanye secara tidak hormat dan di depan umum.

"Sebenarnya kami sudah mencoba mengklarifikasi, namun malah ditantang agar melaporkan kasus ini. Intinya pelaku merasa tidak bersalah atas perusakan tersebut," ujar anggota DPRD Gunungkidul ini.

Selain itu, lanjut dia, dirinya tidak mengetahui siapa yang memasang stiker dirinya.

"Mungkin pada acara tanggal 8 Desember, yaitu acara konsolidasi Partai Gerindra yang dihadiri ratusan kader, mungkin pada acara tersebut ditempeli. Karena saat itu kami hanya sewa tempat dan pemilik tempat meminjam kursi ke RT 01, Dusun Sawahan 13," katanya.

Kepala Desa Jatiayu Giyono mengaku tidak mempermasalahkan laporan ke pihak kepolisian dan Bawaslu. Dirinya pun siap untuk mengklarifikasi, karena sebagai fasilitas umum tidak seharusnya ada gambar calon.

"Warga bersepakat untuk mencopot stiker. Namun ada satu kursi yang stikernya sulit dicopot sehingga harus dikerik menggunakan pisau," katanya.

Kompas TV Pelanggaran aturan pemasangan alat peraga kampanye, berupa baliho ataupun spanduk di masa kampanye Pemilu 2019, banyak terjadi di Kabupaten Gianyar, Bali. Hal ini tentunya sangat disesalkan oleh Bawaslu.<br /> <br /> Di setiap sudut dan persimpangan jalan, peserta Pemilu berlomba mendapatkan posisi yang tepat untuk menancapkan baliho miliknya. Namun sayangnya, pemasangan ini justru banyak melanggar peraturan tata cara pemasangan alat peraga kampanye, yang sudah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com