Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kejari Geledah Kantor BPPKAD Gresik, Sejumlah Pejabat Diamankan

Kompas.com - 14/01/2019, 18:12 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Senin (14/1/2019) sore.

Dengan menggunakan tiga mobil, tim dari Kejari Gresik yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Andre Dwi Subianto dan Kasi Intel R Bayu Probo Sutopo sempat menggeledah beberapa ruang di kantor BPPKAD, yang berada di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No 245, Gresik.

Mulai dari ruang sekretariat BPPKAD yang berada di lantai satu, hingga ruangan bidang pelayanan dan penagihan, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), pajak daerah lain, anggaran, serta bidang pelayanan dan penagihan yang berada di lantai dua.

"Nanti, nanti saja biar dijelaskan oleh Pak Kajari," ujar salah satu petugas dari Kejari Gresik saat diwawancara soal penggeladahan, sambil berlalu meninggalkan para wartawan, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Kejari Gresik dan Polisi Geledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga

Tim dari Kejari Gresik akhirnya meninggalkan kantor BPPKAD sekitar pukul 16.30 WIB, dengan membawa sejumlah barang bukti.

Selain itu, ada beberapa pejabat yang turut diamankan dan dibawa menuju kantor Kejari Gresik di Jalan Permata Nomor 2, Gresik.

Ada pun pegawai yang dibawa di antaranya Sekretaris BPPKAD Muktar dan sejumlah kepala bidang. Saat ini, para wartawan masih menunggu keterangan resmi dari Kejari Gresik terkait penggeledahan itu.

Baca juga: 5 Fakta Penggeledahan KPK di Malang, Bupati Minta Doa hingga Penyitaan Dokumen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com