Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus "Sweeping" di Solo, Nekat Melawan Petugas hingga Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Kompas.com - 14/01/2019, 16:44 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Diduga hendak melakukan kerusuhan di Kota Solo, 10 orang diamankan polisi. Dua diantaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas.

Dari tangan sekelompok massa ini polisi mengamankan sejumlah senjata tajam, tembak panah serta air gun.

Sementara itu, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kelompok massa tersebut hendak melakukan sweeping pascakerusuhan di Rutan Klas I Solo beberapa waktu lalu.

Polisi pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap kelompok yang membuat resah masyarakat Kota Solo.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Warga lapor ada massa berkeliaran dengan senjata tajam

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di dua lokasi penangkapan 10 orang yang diduga akan sweeping di Kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Petugas kepolisian melakukan olah TKP di dua lokasi penangkapan 10 orang yang diduga akan sweeping di Kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2019).

Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat sekelompok orang melakukan konvoi di jalan raya dengan membawa senjata tajam, Sabtu (12/1/2019).

Setelah itu, tim gabungan dari Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah menyisir lokasi tersebut.

"Kelompok ini kami tangkap di Pasar Klitikan, Semanggi. Kami juga menyita barang bukti yang mereka gunakan untuk membuat keresahan di masyarakat," kata Ribut dalam pers rilis di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam.

Polisi berhasil menangkap massa tersebut sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pasar Klitikan, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Orang yang Diduga Akan Melakukan "Sweeping" di Solo

2. Melawan petugas, dua orang ditembak

Barang bukti berupa samurai, clurit, parang dan lainnya dari para pelaku saat diamankan di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (12/1/2019) malam.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Barang bukti berupa samurai, clurit, parang dan lainnya dari para pelaku saat diamankan di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (12/1/2019) malam.

Kapolresta Kombes Ribut mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut sebelumnya terlibat dalam penyerangan di Rutan Kelas I Surakarta. Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menembak dua orang dengan timah panas karena mencoba melawan petugas.

"Kelompok ini melawan petugas. Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada dua anggota kelompok ini satu dibagian kaki dan satu di bagian pinggang," kata Ribut.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir kegiatan kelompok-kelompok yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat, kelompok intoleransi, dan mereka yang menggunakan cara kekerasan.

"Mereka kami jerat dengan pasal Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam," kata Ribut.

Baca Juga: Polisi Olah TKP di Lokasi Penangkapan 10 Orang yang Diduga akan "Sweeping" di Solo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com