Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Perburuan Burung Rangkong di Riau, Diburu dengan Ketapel hingga Dugaan Jual Beli Paruh Rangkong

Kompas.com - 14/01/2019, 15:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan kepolisian Polres Kuasing, pelaku dapat ditangkap. Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Kuansing yang telah membantu menangkap pelaku," ucap Dian.

Baca Juga: Pembantaian Burung Rangkong Viral di Medsos, Pelakunya Ditangkap

3. Pelaku mengonsumsi daging burung Bangkong

Berdasar penyelidikan polisi, pelaku Arhedi ditangkap karena diduga membunuh burung Rangkong denan ketapel di wilayah Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.

"Berdasarkan keterangan pelaku (AR), burung Rangkong ditangkap oleh temannya berinisial OY dengan menggunakan ketapel pada hari Selasa 8 Januari kemarin. Namun, rekannya OY saat ini melarikan diri dan sudah kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Mustofa pada wartawan, Sabtu.

Setelah membunuh Rangkong, para pelaku makan daging burung tersebut bersama-sama di pondok tempat mereka bekerja menderes karet di Gunung Toar.

"Mereka menyembelih Rangkong menggunakan parang. Namun, sebelum dimasak, hasil perburuan difoto dan diunggah ke media sosial," kata Kapolres Kuansing AKBP Mustofa.

Selang dua hari setelah kejadian, pelaku bernama Arhedi berhasil ditangkap, namun pelaku atas nama OY melarikan diri.

Baca Juga: BERITA POPULER NUSANTARA: Kasus Pembantaian Burung Rangkong hingga Prabowo Ancam Mundur, jika...

4. Sejumlah barang bukti diamankan polisi

Barang bukti paruh dan bulu burung Rangkong yang diamankan petugas Polres Kuansing dari pelaku bernama Arhedi, yang membunuh seekor Rangkong di Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing, Riau, Sabtu (12/1/2019). Dok BBKSDA Riau Barang bukti paruh dan bulu burung Rangkong yang diamankan petugas Polres Kuansing dari pelaku bernama Arhedi, yang membunuh seekor Rangkong di Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing, Riau, Sabtu (12/1/2019).

"Hubungan antara pelaku OY dan AR adalah sebagai teman bekerja dikebun karet untuk menderes karet," kata Kapolres Mustofa.

Sementara dalam kasus ini, Arhedi berperan sebagai memegang burung saat disembelih, menyiapkan air untuk memasak burung dan ikut mengkonsumsi burung yang sudah dimasak.

Kemudian untuk barang bukti yang disita petugas, berupa 1 buah paruh burung Rangkong, 1 buah parang dan beberapa helai bulu dari ekor dan sayap Rangkong.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," sebut Mustofa.

Baca Juga: Kepsek yang Diduga Membunuh Burung Rangkong Berdalih...

5. Polisi menduga paruh burung Rangkong hendak dijual

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Saat ini petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kuasing masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinsial OY.

"Kita juga koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau untuk kelanjutan kasus ini," tutup Mustofa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com