KOMPAS.com - Petugas gabungan Polres Kuantan Singingi dan BKSDA Riau berhasil menangkap AR (29), pelaku pembantaian burung langka, Rangkong atau Bucheros sp.
Petugas masih memburu satu pelaku berinisial OY. Keduanya memburu, menyembelih dan memakan burung yang berstatus dilindungi oleh negara tersebut.
Atas perbuatannnya, AR terancam Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Aksi kedua pelaku pun segera mendapat kecaman warganet. Dari informasi tersebut, polisi dan petugas BKSDA memburu pelaku.
"Pelaku ditangkap berkat kerjasama kita dengan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing)," kata Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Riau, Dian Indriati pada wartawan, Sabtu (12/1/2019).
Dian mengatakan, AR ditangkap polisi saat berada di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kuansing pada Jumat (11/1/2019) malam.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti potongan tubuh Rangkong yang sudah dibantai pelaku. Saat diamankan di Polres Kuansing," sebut Dian.
Baca Juga: Polisi dan BBKSDA Riau Kini Buru OY, Oknum Penangkap Burung Rangkong
Sebelumnya, pelaku dan temannya pamer di media sosial Facebook telah membunuh burung bangkong.
"Aksi pembantaian unggas itu diunggah oleh akun Facebook berinisial OG alias Oyon pada Selasa 8 Januari 2019. Kemudian kita mendapat informasi bahwa aksi tersebut terjadi di Riau," sebut Dian.
Informasi tersebut seger ditindak lanjuti oleh petugas. Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Mulyo Hutomo, memerintahkan tim untuk menelusuri keberadaan pelaku, Kamis (9/1/2019),
"Setelah dicek ke wilayah Kuasing, tim tidak berhasil menemukan pelaku. Meskipun perangkat desa dan beberapa warga sudah diminta informasi," kata Dian.
Tim segera berkoordinasi dengan Polres Kuansing untuk menyelidiki pelaku pembantai Rangkong tersebut.