Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Rumahan Miras Oplosan di Pekanbaru Beromzet Rp 1 Miliar

Kompas.com - 14/01/2019, 13:00 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Limapuluh membongkar industri rumahan miras oplosan di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Ribuan botol miras disita petugas.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, enam orang pelaku yang diamankan, diketahui sudah beroperasi selama satu bulan. Mereka mendapatkan omzet yang cukup besar.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, omzet yang mereka terima dalam sebulan mencapai Rp 1 miliar," sebut Santo pada Kompas.com, Senin (14/1/2019).

Menurut dia, bisnis minuman haram ini sangat menggiurkan bagi para pelaku, karena bisa mendapatkan keuntungan besar.

"Harga selisih barang yang mereka oplos dengan yang asli mencapai setengah harga. Satu botol dijual mulai harga Rp 25 ribu hingga Rp 80 ribu," ucapnya. 

Baca juga: Selundupkan 12.294 Botol Miras, KM LCT Hansen Rugikan Negara Rp 17,8 Miliar

Santo menyebutkan, miras ini dijual di daerah Riau, dan juga ada ke daerah lain, seperti Jambi dan Sumatera Barat (Sumbar).

"Miras oplosan ini juga ada dijual ke tempat hiburan malam dan sebagainya," kata Santo.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi miras oplosan 288 botol.

"Per hari 12 kardus. Satu kardus berisi 24 botol. Jadi 288 botol sehari mereka produksi," kata Halim pada Kompas.com.

Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan 14.659 botol miras, ada yang siap edar dan botol kosong.

"Di lokasi home industry kami temukan sudah siap edar. Kemudian juga ada ribuan botol yang masih kosong. Selain itu, dua tangki besar untuk penampungan. Sedangkan di lokasi kedua, di Rumbai Pesisir, di sana ada gudang kami temukan, yang berisi miras oplosan siap edar," terang Halim.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Limapuluh membongkar usaha industri rumahan miras oplosan di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Sabtu (12/1/2019) lalu.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 14.659 botol miras dengan merek Mansion House Dry Gin, Big Bos dan Vodka.

Kemudian, 4 orang pelaku diamankan berinisial AS, M, T, S, H dan R.

Kompas TV Jelang natal dan tahun baru, polrestabes kota Semarang berhasil menyita dan memusnahkan ribuan botol miras 140 liter minuman keras beralkohol di Semarang. Operasi yang dilakukan sejak tanggal 5 hingga 20 Desember 2018 ini dalam rangka cipta kondisi natal dan tahun baru. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga menegaskan kemasan ilegal minuman keras beralkohol menjadi PR bersama karena dinilai memudahkan masyarakat untuk memperoleh barang ilegal tersebut dan maraknya minuman keras beralkohol yang beredar selama ini menjadi masalah bersama yang memicu tindak kriminal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com