Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi dan BBKSDA Riau Kini Buru OY, Oknum Penangkap Burung Rangkong

Kompas.com - 13/01/2019, 14:31 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, memburu pelaku yang menangkap seekor burung Rangkong (Bucheros sp).

Sementara satu pelaku lain sudah berhasil ditangkap, yakni bernama Arhedi (29).

"Pelaku penangkap burung Rangkong berinisial OY masih kita buru. Sudah DPO (daftar pencarian orang). Sementara tersangka Arhedi saat ini kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolres Kuansing AKBP Mustofa pada wartawan, Sabtu (13/1/2019).

Dia mengatakan, OY merupakan pelaku yang menangkap burung Rangkong dengan menggunakan ketapel. Rangkong ditangkap untuk dikonsumsi.

Baca juga: Pembantaian Burung Rangkong Viral di Medsos, Pelakunya Ditangkap

"Pelaku menangkap Rangkong pada hari Selasa (8/1/2019). Setelah itu, Rangkong disembelih kemudian dimasak untuk mereka makan," kata Mustofa.

Namun, sebelum dimasak, pelaku sempat mengunggah foto Rangkong yang sudah disembelih ke media sosial Facebook miliknya. Kemudian, aksi pelaku tersebut viral dikecam netizen.

Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas kepolisian dan BBKSDA Riau melakukan penyelidikan.

"Pelaku Arhedi kita tangkap di pondok kebun karet di Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing pada Jumat (10/1/2019) malam," sebut Mustofa.

Sementara pelaku OY, tambah dia, sudah melarikan diri pada Kamis (9/1/2019), setelah mengetahui postingannya viral dan diburu aparat.

 

Penangkapan Arhedi

Pelaku pembunuh Rangkong, Arhedi, yang viral di media sosial ditangkap Polres Kuansing, Riau, Jumat (10/1/2019) lalu. Dok BBKSDA Riau Pelaku pembunuh Rangkong, Arhedi, yang viral di media sosial ditangkap Polres Kuansing, Riau, Jumat (10/1/2019) lalu.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuh Rangkong yang viral di media akhirnya berhasil ditangkap, Jumat kemarin. 

Pelaku bernama Arhedi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kuasing, setelah koordinasi dengan BBKSDA Riau.

Pada penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa, paruh dan bulu Rangkong, serta sebilah parang yang digunakan untuk menyembelih satwa dilindungi tersebut.

Polisi menjerat Arhedi dengan Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com