Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuh Rangkong yang viral di media akhirnya berhasil ditangkap, Jumat kemarin.
Pelaku bernama Arhedi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kuasing, setelah koordinasi dengan BBKSDA Riau.
Pada penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa, paruh dan bulu Rangkong, serta sebilah parang yang digunakan untuk menyembelih satwa dilindungi tersebut.
Polisi menjerat Arhedi dengan Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.