Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Pijat Ilegal oleh WNA, Pelanggan dari Kalangan Artis hingga Untung Rp 1 Miliar Per Hari

Kompas.com - 12/01/2019, 21:46 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mulai mengungkap sejumlah fakta terkait praktik pijat ilegal 20 warga negara asing (WNA) di Palembang.

Para tersangka mengaku, pelanggan mereka berasal dari berbagai kalangan, baik dari artis hingga polisi.

Selain itu, petugas meminta masyarakat yang pernah dirugikan terkait praktik para pelaku, harap segera melapor.

Berikut ini fakta lengkap dari penangkapan 20 WNA di Palembang:

1. Warga yang pernah dirugikan harap melapor

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hury saat memberikan keterangan terkait tertangkapnya 20 WNA yang membuka praktek pijat disalah satu hotel bintang empat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 10/1/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hury saat memberikan keterangan terkait tertangkapnya 20 WNA yang membuka praktek pijat disalah satu hotel bintang empat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 10/1/2019).

Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Sudirman D Hurry, menjelaskan, sejauh ini petugas telah meminta keterangan dari pihak hotel yang menjadi tempat praktik pijat ilegal oleh Chirs Leong warga asal Malaysia bersama 19 rekannya tersebut.

Menurut Sudirman, para pelaku mereka menyewa ballroom hotel yang berada di kawasan R Soekamto Palembang.

"Pihak hotel sudah dipanggil untuk diminta keterangan dan sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengadu walaupun kami sudah mengimbau melalui media. Apabila ada yg dikecewakan agar menghubungi Kanim Palembang," kata Sudirman, Sabtu (12/1/2019).

Sebanyak 20 WNA tersebut terancam sanksi deportasi dan pidana terkait praktik ilegal mereka.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan 20 WNA di Palembang, Jasa Pijat Rp 4,5 Juta hingga Sanksi Deportasi dan Pidana

2. Pasien pijat Chris Leong berasal dari berbagi kalangan

Chris Leong (baju orange) WNA asal Malasia yang tertangkap membuka praktik pijat ilegal di Palembang, bersama 19 WNA lainnya, ketika berada di kantor KemenkumHAM Sumsel, Kamis (10/1/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Chris Leong (baju orange) WNA asal Malasia yang tertangkap membuka praktik pijat ilegal di Palembang, bersama 19 WNA lainnya, ketika berada di kantor KemenkumHAM Sumsel, Kamis (10/1/2019).

Chris Leong yang memiliki nama asli Leong Yann Kong warga asal Malaysia mengaku sudah lama menjadi seorang terapis pijat otot dan tulang.

Profesi tersebut telah dilakukannya sebelum dirinya tertangkap di Palembang bersama 19 rekannya yang lain.

Menurutnya, tak hanya di Indonesia, Hongkong dan Australia pernah ia datangi untuk membuka praktik pijat kilat mengobati seluruh pasien.

"Sebelumya saya di Medan, Palembang kota kedua," kata Chris, Jumat (11/1/2019).
Chris mengaku, pasiennya datang dari banyak kalangan, baik artis di Jakarta hingga aparat keamanan. Biasanya mereka ingin diobati untuk gangguan tulang dan lain sebagainya.

"Banyak yang cari saya (untuk terapi pijat), ada iya (artis), ada juga Polisi yang saya bantu," ujarnya.

Baca Juga: Pengakuan WNA Terapis Pijat di Palembang: Artis hingga Polisi Pernah Jadi Pasien 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com