"Ada banyak kelompok jaringan. Induknya sama. Salah satunya kami tergabung di BTC Panda," kata Andre.
Baca Juga: Puluhan Warga Mengamuk di Rumah Pemilik Investasi Bodong
Kasubdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Rully Tirta Lesmana membenarkan adanya limpahan kasus terkait investasi virtual menggunakan Bitcoin. Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor tergiur bagi hasil 15 persen dalam 15 hari. Atau 1 persen setiap harinya," kata Rully yang ditemui Kompas.com di Mapolda Bangka Belitung.
Rully mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan telah menghimpun keterangan dari pelapor.
Meski demikian, dua tahun sejak kasus tersebut dilaporkan, polisi masih belum menemukan petunjuk berarti.
Baca Juga: Jadi Korban Investasi Bodong, 30 Wanita di Prabumulih Lapor Polisi
Menanggapi pelimpahan kasusnya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Andre hanya bisa berhadap pelaku dapat segera ditangkap.
"Kami berharap kasus ini diungkap dan pelakunya ditangkap. Bukti-bukti sudah kami serahkan," ujar dia.
Sementara itu, AKBP Rully Tirta Lesmana mengatakan, kasus tersebut saat ini ditangani oleh tim kriminal umum.
"Kasusnya ini ke penipuan jadi dilimpahkan ke kriminal umum. Saat di Polda Metro ditangani kriminal khusus karena terkait transaksi internet," tutupnya.
Baca Juga: Ratusan Warga di Bangka Tertipu Investasi Virtual Menggunakan Bitcoin
Sumber: KOMPAS.com (Heru Dahnur)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan