Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Asal Jakarta Ditemukan Tewas Dianiaya di Lereng Merbabu

Kompas.com - 12/01/2019, 09:57 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dian Maharani

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Jalan Condet Raya, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, ditemukan tewas di sebuah pekarangan Dusun Batur Wulung, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jumat (11/1/2019).

Pemuda bernama Abdul Rahman (25) itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang. Aparat Polres Magelang telah menangkap para pelaku dan saat ini masih dalam penyidikan.

"Para pelaku sudah kami tangkap, kurang dari 3 jam setelah kami menerima laporan adanya penemuan jasad korban," jelas Kepala Polres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Jumat malam.

Yudianto menjelaskan, korban ditemukan pertama kali oleh warga di sebuah pekarangan di kawasan lereng Gunung Merbabu, dalam kondisi tertelungkup.

Menerima laporan warga, anggotanya yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reskrim AKP Bayu Puji Hariyanto langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya didapatkan identitas dari mayat tersebut bernama Abdul Rahman, warga RT 03, RW 03, Jalan Condet Raya Gang Usin, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur," papar Yudianto.

Baca juga: Ratusan Sarang Tawon Vespa Dimusnahkan setelah 7 Orang Tewas Disengat

Ketika diperiksa polisi, terdapat luka bekas penganiayaan pada wajah korban. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, disimpulkan bahwa korban meninggal akibat penganiayaan.

"Kami berhasil melakukan penangkapan sebanyak 7 pelaku penganiayaan yang selanjutnya mereka akan menjalani proses hukum," imbuh Yudianto.

Adapun para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Suratman (49), Romlan (40), Purwanto (37), Tisan Ardiyana (24), dan Wahyu Subekti (24) warga Dusun Gondang Legi, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Tersangka lain adalah Natanael Abdi Putra (21) warga Dusun Nuren, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dan Sulis Adi Kusworo (27) warga Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

"Dari hasil interogasi awal, penganiayaan dilakukan para tersangka karena dipicu dugaan penggelapan sepeda motor milik tersangka Wahyu Subekti oleh korban," lanjutnya.

Baca juga: Tukang Ojek di Ambon Kritis akibat Dianiaya Sekelompok Pemuda

Polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol DD-1076-DB yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi ketika melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com