Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Kadis Kehutanan Pemprov Papua Ditahan

Kompas.com - 11/01/2019, 22:09 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TIMIKA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO, resmi ditahan Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2019 lalu dalam kasus pemerasan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal, Jumat (11/1/2019) mengatakan, JJO mulai ditahan sejak Kamis (10/1/2019), setelah menandatangani berita acara pemeriksaan, surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, surat perintah penahanan, dan berita acara penahanan.

Selain itu, penyidik telah memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga.

Baca juga: Korupsi Anggaran Makan dan Minum, Masa Penahanan Sekda Bangka Selatan Diperpanjang

JJO ditahan setelah memenuhi panggilan kedua penyidik. Sebelumnya, pada pemanggilan pertama 7 Januari lalu, JJO tidak datang. 

"Tanggal 7 Januari 2019 yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, sehingga dilayangkan pemanggilan kedua barulah beliau datang," kata Kamal.

Kasus ini bermula saat tim satgas saber pungli Polda Papua pada Rabu (7/11/2018), menangkap FT (42), terkait kasus pembalakan liar yang saat ini ditangani PPSN Dinas Kehutanan Papua.

FT ditangkap beserta uang Rp 500 juta yang diduga merupakan uang suap untuk kasus pembalakan liar yang terjadi di Kabupaten Jayapura.

FT mengaku orang suruhan salah satu kepala dinas dan menyatakan diri siap membantu untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Kemudian, FT meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus pembalakan liar yang saat ini ditangani PPNS Dinas Kehutanan. Namun, setelah dilakukan negoisasi, akhirnya disepakati hanya Rp 2,5 miliar.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus Dana Hibah ke KONI

JJO sendiri dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penyertaan dalam tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana korupsi akan dilakukan pemeriksaan secara terpisah.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JJO untuk 20 hari kedepannya dalam rangka pemberkasan berkas perkara," tutur Kamal.

Untuk FT sendiri, sudah dilakukan penangguhan penahanan, pada Jumat (11/1/2019).

"Untuk berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkas Kamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com