Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Jabar Sebut Galian C Ilegal di Jabar Harus Ditertibkan

Kompas.com - 11/01/2019, 18:34 WIB
Irwan Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubenur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, galian pasir ilegal yang marak di beberapa wilayah Jawa Barat termasuk di Kota Tasikmalaya, harus segera ditertibkan.

Kegiatan eksploitasi bukit oleh oknum pengusaha secara brutal tanpa aturan tersebut perlu perhatian serius dari seluruh unsur pemerintahan.

"Galian C ilegal harus segera ditertibkan, ini kejadiannya bukan hanya di Kota Tasikmalaya saja. Di Bogor dan Bekasi juga sama, banyak masyarakat yang menolak usaha ilegal tersebut," kata Uu, kepada wartawan, di Desa Kiara Jangkung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (11/1/2019).

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Geram, Perintahkan Satpol PP Hentikan Galian C Ilegal

Uu menyebut, selama ini, pihaknya sudah banyak mendapatkan masukan bahwa galian pasir tanpa izin tersebut ditentang oleh kebanyakan masyarakat. Galian pasir ilegal itu telah merusak alam sekitar dan fungsinya, karena tanpa aturan dan reklamasi bekas galian yang jelas.

Sehingga, pihaknya akan berkoordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Jadi, penertiban nanti bukan hanya oleh provinsi saja. Tapi, semua unsur Forkopimda akan bergerak melakukan penertiban secara bersama-sama. Termasuk di dalamnya unsur penegak perda dan aparat hukum," sebut dia.

Upaya penertiban galian pasir ilegal akan diinventarisir dan didata kegiatan galian C yang sudah berizin atau belum.

"Kalau nanti yang sudah berizin, laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah, kalau yang belum berizin diberi waktu selama enam bulan untuk mengurus izin. Kalau tidak mengrus izin, langsung dihentikan," tambah dia.

Sampai sekarang, Uu mengaku, sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di provinsi untuk penertiban galian pasir ilegal tersebut. "Dalam waktu dekat kita akan ambil tindakan secara bersama-sama," ujar dia.

Baca juga: Dinas ESDM Jabar Sebut Hanya 2 Perusahaan Galian Pasir Berizin di Kota Tasikmalaya

Diberitakan sebelumnya, di wilayah Kota Tasikmalaya beberapa lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari Kota Tasikmalaya, masih terlihat bebas beroperasi sampai sekarang.

Seperti di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), terlihat beberapa titik galian C dengan alat berat dan antrean truk pengangkut pasir bebas melakukan aktivitasnya.

Para penambang liar seakan tak pernah jera meski sering dilakukan operasi penertiban oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Pertambangan setempat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com