Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap Saat akan Jual Burung Cenderawasih

Kompas.com - 11/01/2019, 16:50 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta, mengungkap kasus penjulan hewan langka dan dilindungi. Sejumlah hewan langka dijual hingga puluhan juta kepada kolektor.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo menyampaikan, pelaku S (56) warga asal Jepara, Jawa Tengah, ditangkap di Jalan Parangtritis, Bantul, pada Kamis (10/1/2019), saat akan menjual 14 jenis satwa langka.

Satwa langka yang ditemukan di dalam kendaraan tersangka di antaranya 2 ekor kangguru tanah berukuran kecil, 3 ekor burung cendrawasih, 4 ekor burung mambruk, 6 ekor tupai bangka, 2 ekor burung kasuari, dan seekor burung merak jawa.

"Kami amankan pelaku yang diduga mau memperjualbelikan satwa langka," kata Rudy, di Mapolres Bantul, Jumat (11/1/2019).

Baca juga: BKSDA Maluku Selamatkan 1.177 Ekor Satwa Dilindungi Sepanjang 2018

"Burung cenderawasih dijual dengan harga sekitar Rp 30 juta," ucap dia.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dari penelusuran polisi pelaku menawarkan satwa-satwa langka tersebut melalui media sosial.

"S memasarkan melalui sistem online dan menyasar komunitas-komunitas dan kalangan tertentu," ujar dia.

Dari pengakuan, pelaku mendapatkan hewan langka dari seorang temannya yang mengaku bekerja di pelabuhan. S juga mengaku keuntungan yang didapatkan cukup besar.

Misalnya, burung cenderawasih dibeli dengan harga Rp 20 juta dijual dengan harga Rp 30 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta.

Petugas Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Wajudi mengungkapkan, ada 11 hewan langka yang harus mengajukan izin ke Presiden jika ingin memeliharanya, hal itu merujuk Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8.

Baca juga: KSDA Garut: Pelihara Satwa Dilindungi Bisa Kena Sanksi Pidana

Hewan itu yakni anoa, harimau sumatera, elang jawa, dan lainnya, termasuk cenderawasih. "Izinnya susah sekali, sampai sekarang belum ada orang untuk pribadi yang mendapatkannya," ucap dia.

Dia mengatakan, untuk hasil pengungkapan kasus di Bantul, hewan langka tersebut nantinya akan diperiksa kesehatannya dan dibawa ke lembaga konservasi hewan.

Rencananya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya, seperti di Papua, dan Maluku. "Hewan yang diamankan, paling banyak dari Indonesia timur," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com