SURABAYA, KOMPAS.com - ES dan TN, dua tersangka mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA tidak merasa dirinya terlibat kasus tindak kriminal.
Keduanya merasa sebagai korban, karena apa yang dilakukan justru untuk menolong teman.
"Kami ini korban, karena kami bertindak sesuai permintaan mereka. Saya berniat bantu teman," kata TN di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/1/2019) kemarin.
Dia berharap, dalam kasus ini, polisi bisa mengurai kasus dari hulu sampai hilir, sehingga bisa mengetahui dengan utuh siapa saja yang terlibat.
"Harus diketahui dari awal, biar bukan saya saja yang dihukum," ucapnya.
Sementara ES berharap, dengan mencuatnya kasus ini, dia tidak dicap sebagai mucikari.
"Orang jangan seenaknya menghakimi saya sebagai seorang mucikari, jangan hanya melihat dari luarnya saja. Saya bukan seperti itu," ucapnya.
Baca juga: 5 Artis Lain Diduga Kuat Ikut Prostitusi Online, Berinisial AC, TP, BS, ML, dan RF
Sama seperti EN, selama ini dia mengaku hanya membantu teman yang butuh bantuannya.
"Saya membantu teman, tapi jadinya seperti ini," ujarnya.
ES mengaku tidak pernah menawarkan "job" tertentu untuk para artis, namun menurutnya kebanyakan para artis yang meminta dia untuk dicarikan "user".
ES dan TN adalah 2 mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA.
Dari ponsel ES, polisi menemukan 45 nama artis yang disebut kerap memanfaatkan jasa ES. Sementara dari TN memiliki jaringan 100 model.
Dari 45 nama oknum artis, polisi mencurigai 5 oknum artis dan model yang kuat kerap bertransaksi. Kelimanya yakni AC, TP, BS (bukan GS seperti yang disebutkan sebelumnya), ML, dan RF. Dalam waktu dekat polisi berjanji akan memanggil kelimanya untuk diperiksa.
Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, polisi menemukan aktivitas transfer dari ES kepada artis VA selama 15 kali dalam periode 2017-2018.
"Kalau dari VA ke ES sebanyak 8 kali," kata Kata Direktur Resort Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
Kedua tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, juga dijerat pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.