Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Guru Honorer dan Seorang Kakek Ditangkap Polisi di Riau

Kompas.com - 11/01/2019, 12:51 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau, menangkap dua orang pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku merupakan seorang guru honorer berinisial EG (33) dan satu pelaku seorang kakek berinisial SU alias Jenderal (69). Kedua pelaku warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku Inhu.

"Pelaku ditangkap pada Selasa (8/1/2019) di wilayah Kecamatan Batang Cenaku, dengan barang bukti 17 paket sabu-sabu seberat 7,39 gram siap edar. Selain itu, juga disita alat hisap sabu (bong), handphone dan korek api," sebut Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/1/2019).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat, yang sudah resah terhadap aksi kedua pelaku.

Baca juga: Bawa Sabu, Seorang Oknum Polisi Berpangkat Bripka di Blora Diamankan

Bahkan, kakek SU diduga pemain lama dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batang Cenaku, hingga dijuluki Jenderal dikalangan para pelaku narkoba.

"Dugaan kita dia (Jenderal) sudah lama memakai dan menggunakan narkotika. Tapi selama ini belum terungkap," ujar Misran.

Namun, sambung dia, pelaku akhirnya tertangkap setelah pengembangan dari penangkapan seorang guru honorer yang juga terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut.

"Jadi pelaku yang pertama kali ditangkap, yakni EG. Dia ini guru honorer di sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Batang Cenaku," sebut Misran.

Baca juga: Bawa Sabu Via Bandara Husein Sastranegara, Warga Vietnam Divonis 12 Tahun Bui

Dia mengatakan, dari tersangka EG ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Sebab, EG mengaku memperoleh barang haram itu dari kakek Jenderal.

"Hasil pengembangan, tersangka Jenderal berhasil ditangkap dengan barang bukti 16 paket sabu-sabu," terang Misran.

Kedua pelaku, kini mendekam di tahanan Polres Inhu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com