Dugaan adanya penipuan menguat karena beberapa situs yang digunakan kemudian dihapus pengelola. Komunikasi yang kian sulit, serta tidak adanya imbal balik investasi membuat kasus ini berakhir di kantor polisi.
Baca juga: Jadi Korban Investasi Bodong, 30 Wanita di Prabumulih Lapor Polisi
"Ada banyak kelompok jaringan. Induknya sama. Salah satunya kami tergabung di BTC Panda," beber Andre dengam raut wajah kecewa.
Bapak dua anak ini tidak hanya memikirkan uang investasi pribadi, tapi juga uang investasi anggota jaringan yang masuk melalui akun miliknya.
"Beberapa kali saya harus membayar sendiri uang anggota. Ada yang Rp 10 juta, ada yang Rp 30 juta. Itu pun masih banyak yang masih terbenam," tutur andre sembari membetulkan letak kopiah putih yang miring di kepalanya.
Andre sendiri dalam laporan polisi menyebutkan kerugian materi Rp 480 juta. Pertama kali nilai Bitcoin yang dibayarkan Rp 5 juta.
Sementara saat ini nilainya berfluktuatif di kisaran Rp 53 juta per Bitcoin. Total sebanyak 1.695 Bitcoin anggota jaringan BTC Panda masih tertahan di akun induk yang berbasis di Malaysia.
Berselang dua tahun sejak kasus dilaporkan belum ditemukan titik terang. Belakangan, Polda Metro Jaya yang menerima laporan awal, melimpahkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami berharap kasus ini diungkap dan pelakunya ditangkap. Bukti-bukti sudah kami serahkan," ucapnya.
Kasubdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Rully Tirta Lesmana membenarkan adanya limpahan kasus terkait investasi virtual menggunakan Bitcoin.
"Pelapor tergiur bagi hasil 15 persen dalam 15 hari. Atau 1 persen setiap harinya," kata Rully yang ditemui Kompas.com di Mapolda Bangka Belitung.
Rully mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan telah menghimpun keterangan dari pelapor.
"Kasusnya ini ke penipuan jadi dilimpahkan ke kriminal umum. Saat di Polda Metro ditangani kriminal khusus karena terkait transaksi internet," tutupnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan