Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bengkulu Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/01/2019, 23:01 WIB
Firmansyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BENGKULU, KOMPAS.com - Bupati Bengkulu Selatan non-aktif, Dirwan Mahmud dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan di Pengadilan Tipikor, Bengkulu, Kamis (10/1/2019).

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU KPK, M Nur Aziz. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik terdakwa selama 3 tahun.

“Menuntut pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana,” sebut JPU.

Baca juga: Pengusaha yang Suap Bupati Bengkulu Selatan Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dirwan Mahmud ditangkap KPK pada 2018 karena menerima suap atas fee proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Ikut diringkus KPK selain Dirwan juga istri, kontraktor, dan beberapa orang lainnya.

Terdakwa Dirwan Mahmud dikenakan Pasal 12 Huruf a jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. 

Sementara itu, Dirwan Mahmud membantah fakta persidangan yang disampaikan Jaksa KPK.

Dirwan Mahmud mengatakan, dirinya tidak pernah menyuruh Hendarti dan Nursilawati terima uang dari Jauhari alias Jukak (kontraktor), terkait pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, pada 2018.

Baca juga: KPK Ungkap 5 Proyek yang Menjerat Bupati Bengkulu Selatan dalam Dugaan Suap

"Tidak benar tuduhan itu, itu perbuatan orang yang salah kepada saya," bantah dia.

“Jukak itu, sudah berapa kali saya ingatkan jangan kamu urusin saya, sana kamu ke PU. Mana berani dia ngasih uang pada saya, malah waktu itu Jukak minta maaf pada saya, meluk-meluk saya. Namun, di fakta persidangan ini dibuat begitu semua diputarbalikkan semua,” terang Dirwan Mahmud.

Dirwan Mahmud juga mengatakan, fakta persidangan tidak sesuai dengan kenyataan, dan dia menyatakan bahwa ada yang menjatuhkan dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com