Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua DPO Mucikari Kasus Prostitusi "Online" Artis Masih Diburu Polisi

Kompas.com - 10/01/2019, 18:27 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ternyata bukan hanya 2 mucikari yang memfasilitasi praktik prostitusi online yang melibatkan artis.

Polisi saat ini sedang memburu 2 mucikari perempuan yang merupakan satu jaringan dengan 2 tersangka mucikari ES dan TN.

Kedua mucikari tersebut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sudah ditetapkan dalam Dafar Pencarian Orang (DPO) karena tidak menghadiri panggilan polisi pasca-penggerebekan pekan lalu.

"Identitas dan lokasinya sudah kita ketahui, dalam waktu dekat semoga bisa ditangkap dan diperiksa di sini," ujar Direktur Resor Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Kamis (10/1/2019).

Kata Yusep, peran kedua mucikari perempuan tersebut hampir sama dengan 2 mucikari yang saat ini ditetapkan tersangka oleh penyidik yakni ES dan TN.

"Perannya hampir sama dengan ES dan TN," jelasnya.

Baca juga: Polisi: Transaksi Mucikari Artis VA Mencapai Rp 2,8 Miliar Sepanjang 2018

Dua tersangka ES dan TN diamankan tidak lama setelah polisi melakukan penggerebekan praktik prostitusi online yang melibatkan artis VA di Surabaya, akhir pekan lalu.

ES diamankan bersama artis VA di hotel, sementara TN diamankan di Apartemen Bussura City Tower Alamanda Cipinang, Jakarta Timur.

Kedua tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, juga dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP.

Baca juga: Dua Mucikari Prostitusi Online Ditangkap di Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com