Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2018, Angka Perceraian di Batam Mencapai 2.456 Kasus

Kompas.com - 10/01/2019, 16:31 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Kelas I Batam, Kepulauan Riau, mancatat sepanjang tahun 2018 jumlah kasus perkara perceraian di Batam mencapai 2.456 kasus.

Bahkan, angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2017 lalu.

"2018 kasus perceraian di Batam meningkat, bahkan sampai saat ini, masih ada 247 kasus yang masuk di tahun 2018 dan belum putus hingga saat ini," kata Ifdhal Tanjung, Humas PA Kelas I Batam, Kamis (10/1/2019).

Menurut Ifdhal, peningkatan ini naik sekitar 15 persen dari angka 2017 lalu, sebab di 2017 ada 2.243 kasus perkara perceraian.

Baca juga: BKKBN: Nikah Muda Jadi Faktor Perceraian di Depok

Bahkan, angka tersebut mengalahkan angka perceraian di Riau, yang masih berada di wilayah hukum lembaga peradilan Pengadilan Tinggai Agama Riau dan Kepri.

Perceraian itu terjadi rata-rata di dominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai gugat.

"Penyebabnya kebanyakan masih dikarenakan oleh faktor ekonomi," ungkap dia.

Selain itu, dikarenakan perselingkuhan akibat media sosial dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Mirisnya, umur pernikahan yang mengajukan perceraian rata-rata baru pasangan muda, yakni mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun.

Begitu juga untuk usia pasutri yang mengajukan perceraian rata-rata masih tergolong muda, yakni kisaran 25 hingga 30 tahun.

"Mungkin pasangan yang mengajukan cerai ini sebelum menikah tidak memahami hakikat dari pernikahan. Sekecil masalahpun bisa menjadi besar dan sulit untuk dimediasi," sebut dia.

Baca juga: Dalam Setahun, 2.000 Lebih Pasutri di Jombang Cerai

"Kasus perceraian yang rata-rata disebabkan faktor ekonomi ini memang berat, karena saat ini masalah ekonomi di Batam memang dalam kondisi kurang stabil," kata dia menambahkan.

Untuk sidang perceraian sendiri, banyak terjadi persidangan sepihak, dalam arti persidangan hanya dihadiri oleh pihak perempuan saja, sedangkan suami tidak ada.

Hal itu dikarenakan suami tidak bertanggung jawab dalam menafkahi istri dan anak-anaknya.

"Bahkan, ada sang istri yang harus meminjam uang untuk ongkos pergi ke PA Batam dan ini fakta yang sering saya temukan di persidangan, karena mereka ditinggal suaminya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com