Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Sidang PK, Nuril Yakin Tak Bersalah dan Berharap Bebas

Kompas.com - 10/01/2019, 15:45 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maknun berharap-harap cemas menunggu hasil keputusan peninjauan kembali atau PK atas kasus Undang-undang IT yang menjeratnya.

Hingga kini, sidang PK masih dalam proses menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU meminta waktu sepekan untuk memberi tanggapan.

Nuril jelas merasa belum sepenuhnya lega menjalani sidang PK yang akan kembali dilanjutkan Rabu Pekan depan. Namun satu yang diyakininya adalah bahwa ia tidak bersalah. Nuril yakin Tuhan akan menolongnya sehingga dia bisa bebas.

"Saya yakin tidak bersalah, saya berharap bisa bebas, dan Tuhan pasti mendengar saya," katanya, Kamis (10/1/2018).

Pada sidang PK Kamis hari ini, Nuril tampak tak bisa menyembunyikan rasa traumanya saat memasuki Pengadilan Negeri Mataram.

Baca juga: Sidang PK, Baiq Nuril Tiba-tiba Menangis Saat Lihat Ruang Tahanan

Sebab, sebelumnya, ia pernah menjalani sidang di tempat yang sama saat dia menjadi terdakwa kasus UU ITE atas tuduhan menyimpan, menstransfer dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala SMA 7 Mataram, Muslim yang juga mantan atasanya itu.

"Saya mengingat ketika pertama masuk ke sini (PN Mataram), lihat kembali ruang tahanan seperti dua tahun lalu, itu yang bikin saya, ah, rasanya," ucap Nuril sambil meletakkan tangan ke dada dengan mata berkaca-kaca.

"Beberapa saat saya tidak bisa berpikir apa-apa, saya ingat saja awal-awal persidangan dulu itu," katanya.

Nuril minta doa dan dukungan semua pihak dan membantunya merebut keadilan yang diambil darinya.

Kuasa Hukum Nuril, Ida Made Santiadnya mengatakan bahwa Nuril membutuhkan dukungan untuk mendapatkan keadilan.

"Semestinya bukan Nuril yang berada di kursi terpidana tetapi Muslim, tapi saat ini karena kasasi JPU dan Mahkamah Agung justru menyatakan Nuril bersalah, Nuril lah yang tetap merasakan sakitnya, dan ini sungguh tidak adil bagi Nuril," kata Santiadnya.

Bagi Santiadnya, penekanan dalam PK yang diajukan adalah faktor keadilan yang sama sekali jauh dari harapan, terutama soal kekhilafan hakim MA yang menyatakan Nuril bersalah. Putusan hakim nahwa Nuril terbukti menstransmisikan dan menyebarluaskan percakapan asusila dinilainya sangat tidak beralasan.

"Tidak ada unsur pidana atau tidak memenuhi unsur pidana atau kesalahan atas Nuril, karena Nuril sama sekali tidak mentransmisikan dan menyebarkan percakapan itu. Nuril adalah korban. Mana sanksi untuk Musilm yang melakukan tindakan asusila?" katanya.

Baca juga: Melalui Kuasa Hukum, Baiq Nuril Resmi Ajukan PK Putusan MA

Karena beberapa alasan itu, kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Nuril dari segala tuduhan-tuduhan itu.

"Kami meminta, memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Nuril, karena dia tidak bersalah," kata Santiadnya.

Nuril tidak sendian menghadiri sidang PK. Selain didampingi sejumlah kuasa hukumnya, dia juga didampingi keluarga, terutama suami tercinta Lalu Isnaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com