Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Suap Perizinan Meikarta, KPK Siap Hadirkan 87 Saksi

Kompas.com - 10/01/2019, 14:34 WIB
Caroline Damanik

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 87 saksi dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta yang akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sebanyak 87 saksi tersebut dijadwalkan memberikan keterangan untuk pihak pemberi suap perizinan Meikarta kepada Pemkab Bekasi, yaitu Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen, dan Fitradjaja Purnama.

"Jadi seluruhnya 87 orang, tapi nanti kami pilah-pilah lagi saksinya. Karena memang waktunya kita diberikan seluruhnya 90 hari," ujar jaksa I Wayan Riyana usai sidang putusan sela eksepsi, di Bandung, Rabu.

Baca juga: Kasus Suap Perizinan Meikarta, Hakim Tolak Eksepsi Billy Sindoro

Sidang suap Meikarta pun dipercepat dari seminggu sekali menjadi seminggu dua kali pada Senin dan Rabu, dan diputuskan majelis hakim untuk mempercepat persidangan.

Saat disinggung mengenai saksi perdana yang akan dihadirkan, I Wayan Riyana belum bisa mengatakannya.

Menurut Riyana, perlu adanya konfirmasi dulu terhadap saksi yang akan dihadirkan pada Senin (14/1).

"Belum kami jadwalkan. Nanti kami buat timeline dulu mana yang prioritas kami untuk saksi tanggal 14," kata dia pula.

Baca juga: Alasan Heryawan Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Meikarta

Saat disinggung terkait kemungkinan menghadirkan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar, jaksa belum bisa mengonfirmasinya. Terlebih dalam berita acara pemeriksaan untuk pemberi suap, keduanya tidak masuk.

"Belum bisa kami konfirmasi, karena di berita acara pemeriksaan, untuk terdakwa pemberi belum ada. Itu kan diperiksa untuk berkas terdakwa penerima. Kami pilah-pilah dulu berapa jumlahnya," tambah Riyana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com