Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penangkapan Wisnu Wardhana di Surabaya, Tabrak Sepeda Motor Petugas hingga Sering Dipecat dari Partai

Kompas.com - 10/01/2019, 12:36 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Wisnu Wardhana sempat menolak digelandang oleh petugas Kejaksaan Negeri Surabaya saat tertangkap di Jalan Kenjeran, Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Mobil warna hitam bernomor polisi M 1732 HG yang ditumpangi Wisnu sempat menabrak sepeda motor milik salah satu petugas. Diduga kuat, Wisnu hendak kabur dari upaya penangkapan paksa para petugas.

Wisnu pun terpaksa keluar dari mobil dan mengikuti perintah petugas karena mobilnya terganjal sepeda motor yang sebelumnya ditabrak. 

Seperti diketahui, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi dua aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Kasus ini sama dengan yang menjerat Dahlan Iskan. 

Berikut ini fakta menarik di balik penangkapan terpidana Wisnu Wardhana:

1. Jejak kasus korupsi Wisnu Wardhana

Ilustrasi korupsi.Shutterstock Ilustrasi korupsi.

Seperti diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.

Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) akhir 2018 lalu, calon legislatif tersebut harus menjalani hukuman penjara 6 tahun dan membayar denda Rp 200 juta.

Apabila tak sanggup membayar denda akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara. Selain itu, MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.

Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.

Sebelumnya, pada bulan April 2017 Wisnu divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Saat itu, Wisnu mengajukan banding atas pengadilan Tipikor ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, Wisnu hanya divonis 1 tahun penjara. Pihak Kejaksaan Tinggi lalu mengajukan kasasi ke MA.

Berdasar catatan KOMPAS.com, kasus korupsi tersebut juga menggiring Dahlan Iskan ke meja hijau pada 2017 lalu.

Dahlan dan Wisnu dianggap bertanggung jawab atas lepasnya aset PT PWU di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri Jawa Timur. Negara disebut mengalami kerugian Rp 11 miliar karena kasus tersebut.

Baca Juga: Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Wisnu Wardhana Dipecat dari Hanura Jatim

2. Alasan kejaksaan menangkap paksa Wisnu Wardhana

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com