Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi Wisnu Wardhana di Surabaya

Kompas.com - 09/01/2019, 17:23 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana, ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Dia harus menjalani hukuman atas kasus korupsi aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).

Rabu pagi, Wisnu terdeteksi turun dari kereta api di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Turun dari kereta, Wisnu dijemput salah seorang putranya menggunakan mobil warna hitam nomor polisi M 1732 HG. Belum jelas, hendak bepergian kemana Wisnu dan putranya tersebut.

Saat melintas di Jalan Raya Kenjeran, mobil yang ditumpangi Wisnu diberhentikan oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sutabaya, Teguh Darmawan.

Baca juga: Kasus Korupsi Wisnu Wardhana Satu Rangkaian dengan Kasus Dahlan Iskan

Wisnu sempat menolak turun dari kendaraannya, tim jaksa pun sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu turun.

Bukannya turun, mobil Wisnu justru menabrak motor milik petugas kejaksaan yang sengaja diparkir tepat di depan kendaraan Wisnu.

Karena mobil tidak bisa berjalan akibat ban depan terganjal motor, Wisnu pun akhirnya keluar dari mobil.

Wisnu langsung dimasukkan ke dalam mobil lain dan langsung dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo.

Dalam rekaman penangkapan, putra Wisnu sempat menghalangi petugas jaksa saat membawa ayahnya ke dalam mobil lain sambil berteriak, "Bapak.. bapak."

Baca juga: Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Wisnu Wardhana Dipecat dari Hanura Jatim

Kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan, pihaknya sudah memantau gerak gerik Wisnu sejak 3 pekan terakhir.

"Pantauan kami, posisinya selalu berpindah-pindah. Dari Surabaya ke beberapa kota lainnya," jelas Teguh.

Mahkamah Agung memutus Wisnu dengan hukuman penjara 6 tahun atas kasus korupsi PT PWU. Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.

Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.

Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.

Kompas TV Berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani yang ditangani Polda Jawa Timur dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah dinyatakan lengkap Polda Jawa Timur akan segera serahkan bukti pendukung kepada pihak kejaksaan. Ahmad Dhani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur sejak Oktober 2018. Dasar penetapan tersangka Ahmad Dhani yakni berupa ujaran dalam video yang telah diunggah ke media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com