Seperti diketahui, tim penyidik Polda DIY memeriksa CM, penulis berita berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan". CM diperiksa sebagai saksi terkait tulisannya di Pers Mahasiswa (Persma) Balairung.
Langkah polisi tersebut diprotes oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli. Menurutnya, definisi saksi dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) adalah orang yang melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwa pidananya.
"Kawan-kawan Balairung tidak mengalami, tidak melihat dan mendengar langsung peristiwa itu. Kawan-kawan Balairung tidak masuk kategori sebagai saksi, sehingga tidak tepat jika dihadirkan sebagai saksi," tegasnya.
"Kawan-kawan Balairung hanya sebagai wartawan, sebagai pencari berita saja. Kawan-kawan Balairung hanya memberitakan apa yang menjadi persoalan di sana," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM, Penulis Artikel Pers Mahasiswa Diperiksa
Sumber: KOMPAS.com (Wijaya Kusuma)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.