Pertanyaan yang diajukan Ombudsman kepada Rektor UGM adalah seputar peran dan tugas rektor.
"Kami tadi mengajukan 7 pertanyaan, tidak banyak. Pertanyaannya seputar peran dan ketugasan rektor, tindak lanjut, langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk merespons masalah tersebut," kata Budhi Masthuri.
Menurut Budhi, Panut menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Ombudsman dan menjelaskan dengan gamblang dan terbuka dari apa yang ditanyakan.
"Kami mengapresiasi, Pak Rektor sangat terbuka, memberikan informasi yang kita butuhkan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Beberapa konfirmasi yang kita tanyakan dijawab dengan baik," beber dia.
Ombudsman berterima kasih kepada Rektor UGM karena hadir bersama dengan jajarannya, sehingga bisa melengkapi keterangan.
"Kami berterima kasih karena Pak Rektor didampingi jajarannya, yang kemudian bisa melengkapi penjelasan-penjelasan dari Pak Rektor yang lebih teknis sifatnya," ungkap dia.
Budhi juga mengakui, dirinya tidak bisa menjelaskan substansi dari pertemuan Omudsaman dan Rektor UGM karena proses tersebut menjad bagian investigasi.
"Mudah-mudahan dengan kehadiran Pak Rektor hari ini membantu kami untuk segera bisa melengkapi hasil investigasi, dan menyusun beberapa kesimpulan dan saran korektif untuk nantinya bisa berkontribusi meningkatkan pelayanan di UGM," pungkas dia.
Baca Juga: Rektor UGM Dicecar 7 Pertanyaan oleh Ombudsman soal Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan
Menurut Panut Mulyono, jajaran pimpinan UGM saat ini sedang dalam proses mengkaji hasil rekomendasi dari tim etik tersebut.
"Komite etik sudah menyampaikan hasilnya kepada pimpinan universitas kepada 31 Desember 2018 lalu. Sekarang sedang kami kaji (langkah selanjutnya), nanti-nanti, kami sedang pelajari dulu," kata Rektor UGM Panut Mulyono, di kantor Ombudsman RI perwakilan DIY, Selasa (8/1/2019).
Komite Etik yang dibentuk berdasarkan surat Keputusan Rektor Nomor 1991/UN1.P/SK/HUKOR/2018 ini beranggotakan Winastuti Dwi Atmanto dari Fakultas Kehutanan, Subagus W dari Fakultas Farmasi, Tri Winarni dari Pusat Studi Wanita, Rachmad Hidayah dari Fakultas Filsafat, Windu dari Fakultas Teknik, dan Amalinda Savirani dari Fakultas Fisipol. Sebagai ketua Tim etik Sri Wiyati dari Fakultas Hukum.
Tugas utama Tim Komite Etik itu adalah membuat rekomendasi-rekomendasi kepada pimpinan universitas tentang penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga: Pimpinan UGM Kaji Rekomendasi Komite Etik tentang Penyelesaian Dugaan Pelecehan