Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Ungkap Pelaku Perusakan Nisan di Magelang, 7 Warga Dapat Hadiah

Kompas.com - 09/01/2019, 13:40 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi


MAGELANG, KOMPAS.com - Tujuh warga mendapat penghargaan dari Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, karena ikut membantu pengungkapan kasus perusakan nisan makam di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah ini.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Polres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan, dalam apel pagi di Mapolres Magelang Kota, Rabu (9/1/2019).

Ketujuh warga tersebut yakni Sumarno (49), Saiyanto (50), Andi Hermawan (23) dan Dani Kurniawan (26), mereka warga kampung Kiringan. Kemudian, Wahyu Januar (29) dan Suryadi (33) warga kampung Nambangan. Terakhir, Aiptu Slamet Partoyo anggota Babinkamtibmas Tidar Selatan Polsek Magelang Selatan.

"Dari 7 orang, ada 6 orang warga yang tahu ciri fisik pelaku, sampai yang mengamankan pelaku dan menghubungi kami (Polisi). Satu lagi anggota Babinkamtibmas Tidar Selatan, " jelas Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan.

Baca juga: 6 Fakta di Balik Kasus Perusakan Nisan di Magelang, Pelaku Idap Depresi hingga Kronologi Versi Polisi

Menurutnya, penghargaan ini sebagai wujud apresiasi kepolisian kepada warga karena telah ikut berperan aktif membantu mengungkap kasus yang sempat meresahkan masyarakat ini.

Selain itu, penghargaan ini juga sebagai motivasi masyarakat pada umumnya supaya ikut berpartipasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitarnya.

"Masyarakat juga wajib berpartisipasi menjaga kamtibmas, bukan tugas polisi saja tapi setidaknya masyarakat juga jadi polisi diri sendiri," ungkap Kristanto.

Untuk anggota polisi, imbuhnya, penghargaan atau reward sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang baik sekaligus kredit poin tersendiri yang akan berpengaruh pada jenjang karir ke depan.

Pengungkapan perusakan nisan ini juga terbantu dengan adanya kamera pengawas (CCTV) yang tersebar di sekitar lokasi kejadian.

Ia berharap, Pemerintah Kota Magelang segera mengesahkan Perda tentang CCTV di lokasi strategis atau objek-objek vital yang terkoneksi dengan polisi.

Seperti diketahui, Polres Magelang Kota berhasil mengamankan Fkb (25) sebagai tersangka perusakan 23 nisan makam yang tersebar di TPU Giri Darmoloyo, TPU Kiringan, TPU Malangan dan TPU Nambangan.

Fkb merusak nisan makam non-Muslim dan Muslim. Pemuda asal Kampung Karang Kidul ini ditangkap sesaat usai merusak 2 nisan makam non-Muslim di TPU Nambangan, Jumat (4/1/2019).

Kristanto berujar, saat ini Fkb tengah berada di RSJ Prof Dr Soerojo Kota Magelang untuk menjalani pemeriksaan dan obervasi kejiwaan.

"Fkb sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang masih diobservasi oleh tim di RSJ dengan pengawalan anggota kami. Hasilnya bisa diketahui sekitar seminggu ke depan," jelasnya.

Kompas TV Kasus perusakan makam di Kota Magelang, Jawa Tengah mulai menemukan titik terang. Kepolisian Resort Kota Magelang sudah mengetahui ciri fisik pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Hingga Jum’at (4/1/2019) ini upaya penyelidikan terus dilakukan Polres Magelang Kota untuk mengungkap kasus perusakan makam di 3 Tempat Permakaman Umum sepekan terakhir. Menurut Kapolres Kota Magelang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari delapan saksi mulai dari pengelola makam, penjaga makam hingga warga sekitar. Dari keterangan saksi ciri-ciri pelaku sudah diketahui masih butuh pendalaman. Sebanyak 21 makam di 3 Tempat Permakaman Umum di Kota Magelang sepekan terakhir dirusak orang tak dikenal. Kerusakan terjadi pada bagian nisan dan dinding makam. Pemerintah Kota Magelang sejak kemarin mulai memperbaiki belasan makam di TPU Giriloyo, Magelang Selatan yang dirusak orang tidak dikenal.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com