Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Ingin Batasi Usia Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 09/01/2019, 12:45 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin membatasi usia kendaraan milik pribadi. Selama ini, pembatasan kendaraan hanya ditujukan untuk kendaraan umum, yaitu bus.

"Pembatasan usia kendaraan pribadi apakah 10 tahun, 15 tahun, atau berapa itu penting. Yang ada saat ini baru bus," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di Semarang, Rabu (9/1/2019).

Budi menerangkan, berdasarkan data Kemenhub, hampir tiap orang memiliki kendaraan. Rasionya yaitu 1.000 orang menguasai 800 kendaraan. Satu orang juga terkadang menguasai lebih dari tiga kendaraan.

"Pembatasan kendaraan tidak pernah ada. Kami dengar, nanti DP kendaraan 0 persen. Itu belum sepakat karena masih dihitung aspek lalu lintasnya," tambahnya.

Baca juga: Kemenhub Bagikan 67 Bus untuk Sejumlah Daerah di Jabar

Terkait pembatasan, saat ini baru kendaraan bus yang dibatasi, yaitu bus reguler maksimal berusia 25 tahun dan bus wisata maksimal 15 tahun.

"Pembatasan angkutan lain tidak dikenal," tambahnya.

Apalagi ke depan, angkutan massal semakin modern dengan konsep LRT, MRT, dan lainnya.

Jika daerah telah memulai angkutan massal, mereka juga diminta menyiapkan kebijakan manajemen lalu lintas agar masyarakat mulai meninggalkan kendaraan pribadi dan berubah ke angkutan umum.

"LRT misalnya itu harus didukung kendaraan yang sifatnya pengumpan, agar itu berjalan baik," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com