Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 12.294 Botol Miras, KM LCT Hansen Rugikan Negara Rp 17,8 Miliar

Kompas.com - 09/01/2019, 09:53 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 12.294 botol minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek diangkut menggunakan kapal KM LCT Hansen Samudera 1.

Kapal tersebut akan menyelundupkan ribuan botol miras tersebut dari Singapura menuju Palembang, Sumatera Selatan. Namun dalam perjalanannya, kapal tersebut diamankan di pelabuhan Batam

Humas Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri Refly F Silalahi yang dikonfirmasi mengatakan dari jumlah 12.294 botol miras yang dibawa, potensi kerugian negara diperkirakan Rp 17,8 miliar.

"Hasil pencacahan yang dilakukan teman-teman sediknya ada 12.294 botol dengan perkiraan nilai barang Rp 8,5 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 17,8 miliar," kata Refly, Rabu (9/1/2019).

Baca juga: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Kota Santri Jelang Natal dan Tahun Baru

Untuk mengelabui petugas, minuman beralkohol tersebut dikemas di palka paling bawa dan di atasnya diletakan barang-barang sembako biasa.

"Seolah-olah mereka hanya membawa barang-barang sembako biasa, padahal di palka paling bawa terdapat MMEA yang dapat menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar," ujarnya.

Refly mengaku kalau tidak ada halangan, siang ini hasil penegahan tersebut akan diaampaikan langsung kepala Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri.

"Berikut empat orang kru yang ada diatas kapal juga akan dihadirkan dalam rilis siang nantinya," jelas Refly.

Baca juga: TNI Perbatasan Gagalkan Penyelundupan 2.900 Liter BBM ke Timor Leste

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa kapal KM LCT Hansen Samudera 1 berhasil ditangkap petugas Patroli BC 20006 yang merupakan kapal milik Kanwil DJBC Kepri.

Dimana MMEA tersebut disembunyikan pelaku didalam lambung kapal yang diselundupkan ke Pelembang, Sumatera Selatan.

Selain tidak bisa menunjukan surat jalan, barang yang dibawa juga tidak disertai dengan dokumen yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com