Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tewaskan 3 Bocah Pekerja, Kades Minta Pemilik Penambangan Pasir di Sikka Dijerat Hukum

Kompas.com - 09/01/2019, 08:16 WIB
Nansianus Taris,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Tiga korban longsor di Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan anak di bawah umur yang menjadi pekerja penambangan pasir.

Ketiga korban yakni Emanuel Jefrianto (8), Petrus Afriandi (10), dan Silferius Silik (11).

Albert Ruben, Kepala Desa Hale menjelaskan bahwa ketiga bocah tertumbun longsor tersebut dalam kesehariannya diminta bekerja sebagai pengumpul batu dan pasir oleh pemilik lahan. 

"Mereka bekerja dengan upah sebesar Rp 5.000 per tiga kantong pasir yang diisi dalam kantong semen," kata Kades Albert kepada sejumlah awak media, Selasa (8/1/2018)

Kades Albert berharap agar aparat kepolisian bisa mengamankan pemilik lahan yang dijadikan lokasi penambangan pasir dan batu.

Baca juga: 4 Orang Tertimbun Longsor di Sikka, 3 Masih Dicari

Hal ini karena pemilik lahan diduga mempekerjakan anak di bawah umur yang dengan jelas melanggar undang-undang perlindungan anak.

Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Heffry Dwi Irawan yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa menegaskan, pihaknya tengah mendalami ada tidaknya indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.

Ia membenarkan bahwa pemilik lahan bisa dikenai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, namun hingga saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi agar pasal yang disangkakan tidak salah.

Menurut Heffry, pemilik lahan tempat ketiga bocah terkubur, Januarius Joni juga sudah menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Sikka.

“Saat pulang dari lokasi ternyata pemiliknya sudah tunggu mobil polisi di jalan. Rupanya dia takut diamuk massa makanya langsung serahkan diri. Sekarang kami sedang periksa intens. Dia sangat kooperatif sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar,” ungkap Heffry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com