ANG mengatakan mengenal RIY yang memiliki nama panggilan Uut dari teman kuliahnya sebelum melangsungkan pernikahan bersama FDL.
Tepat 28 Juni 2018 lalu, ANG membayar uang muka Rp 10 juta untuk kontrak kerja sama akad nikah hingga acara resepsi pernikahannya.
"Saya kenal dari teman kuliah dengan Uut. Menurut teman kuliah saya, dia (Uut) itu sudah lama bisnis WO dan pelanggannya banyak," kata ANG.
Atas dasar tersebut, ANG dan suaminya FDL menyepakati, jika WO yang dikelola oleh Uut mengurusi seluruh acara hingga selesai.
Kepercayaan kedua pasangan pengantin itupun bertambah setelah mereka juga mengunjungi kediaman orantua Uut yang berada di kawasan kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Di sana, pakaian pengantin, hingga seluruh peralatan untuk acara pernikahan memang ada di kediaman orangtua Uut.
"Waktu itu tak ada curiga sedikit pun. Jadi kontrak kami tandangani hingga akhirnya kami membayar uang muka," ujar korban.
Di dalam perjanjian kontrak tersebut, ANG akan membayar lunas biaya akad hingga resepsi satu pekan setelah acara selesai.
Namun, Uut meminta Ang untuk membayar lunas seluruh biaya kontrak dengan alasan sewa gedung.
Di situlah kecurigaan Ang mulai muncul. Ia pun meminta E-KTP milik Uut untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan.
Setelah uang perjanjian dibayarkan lunas pada 26 Desember 2018 kemarin, Uut masih sempat menjalankan tugasnya.
Seperti, menghias mobil pengantin, menata baju dan persiapan menjelang akad nikah pada Jumat (4/1/2019) di kediaman ANG.
Namun, saat acara resepsi berlangsung di gedung Sukaria. Mendadak Uut hilang tanpa kabar dan meninggalkan acara begitu saja.
Berulang kali pihak keluarga mencoba menghubungi Uut. Pelaku pun beralasan jika semua makanan sedang dimasak.
"Karena sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, terpaksa MC mengumumkan. Maaf ada gangguan teknis sehingga hidangan makan siang tidak ada. Seluruh tamu sudah tahu dan maklum," tambah SL (85) kakek dari ANG.