CIAMIS, KOMPAS.com - Seorang mantan dekan di sebuah universitas di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial TJ, ditangkap polisi.
Dia diduga mencoba menggelapkan dana milik universitas untuk kepentingan pribadi.
"Gelapkan Rp 73 juta. Dua kali menarik uang tersebut, saat itu tersangka sudah tidak menjadi dekan. Sehingga, tidak memiliki kewenangan," kata Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, saat ekspos kasus penggelapan, di Mapolres Ciamis, Selasa (8/1/2019) sore.
Baca juga: Dituding Gelapkan 400 Sertifikat Tanah, Dirut Perusahaan Sawit Dilaporkan ke Polisi
Menurut Bismo, tersangka menarik uang untuk dibagi-bagikan kepada orang lain menjelang bulan Ramadan kemarin. Hal itu bukan untuk kepentingan universitas.
"Saat itu yang diberi uang tidak mau menerima. Akhirnya uang disimpan lagi di rekening atas nama Fikes (Fakultas Ilmu Kesehatan). Rekening sudah kita blokir," kata Bismo
Tersangka dilaporkan pihak universitas. Universitas merasa dirugikan atas perbuatan tersangka.
Baca juga: Modus Pura-pura Pacaran, Pemuda Ini Gelapkan Enam Motor
Menurut Bismo, berkas penyidikan tersangka sudah lengkap alias P21 dari Kejaksaan Negeri Ciamis.
Tersangka akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan. "Tersangka tidak ditahan karena kooperatif (saat penyidikan)," ujar Bismo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.