Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Bupati Purbalingga Non-aktif Tasdi, Alasan Terima Suap hingga Nasib Rp 100 Juta dari Ganjar Pranowo

Kompas.com - 08/01/2019, 17:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (7/1/2019), Bupati Purbalingga non aktif Tasdi, mengaku, telah menerima uang dari berbagai pihak, salah satunya dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Tasdi menjelaskan, uang dari Ganjar tersebut belum sempat digunakan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu menangkap dirinya.

Selain itu, Tasdi mengatakan, uang pungutan dari sejumlah proyek di Purbalingga untuk menutup kerugian negara. Seperti diketahui, KPK menangkap Tasdi pada bulan November 2018 lalu.

KPK menjerat Tasdi dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut ini fakta lengkap kasus suap Bupati Purbalingga non aktif Tasdi:

1. Alasan Tasdi memungut uang para rekanan proyek di Purbalingga

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019)KOMPAS.com/NAZAR NURDIN Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019)

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengakui telah memungut uang dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Purbalingga.

Salah satu yang dimintai adalah rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung Islamic Center, Purbalingga.

Dari rekanan proyek tersebut, Tasdi menerima Rp 400 juta. Uang tersebut digunakan untuk menutup kerugian uang negara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Purbalingga, pada tahun 2017.

"Total uang Rp 400 juta untuk menutup temuan dari BPK. Ada temuan BPK di Dispermades, kalau tidak ditutup, daerah tidak akan dapat opini WTP," kata Tasdi, saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019).

Baca Juga: Tasdi, Bupati Purbalingga Non-Aktif, Akui Minta Uang Rekanan untuk Tutup Kerugian Negara

2. Tasdi: Uang pungutan dari proyek untuk tutup kerugian negara

Salam metal tiga jari dilakukan Bupati Purbalingga nonaktif yang menjadi terdakwa suap dan gratifikasi, Tasdi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11/2018).KOMPAS.com/NAZAR NURDIN Salam metal tiga jari dilakukan Bupati Purbalingga nonaktif yang menjadi terdakwa suap dan gratifikasi, Tasdi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11/2018).

Menurut Tasdi, uang hasil pungutan dari pengusaha penggarap lelang proyek itu lalu disetorkan ke kas daerah sebagai pengembalian kerugian negara

Tasdi menjelaskan, Dispermades mengalami temuan hingga ratusan juta karena uang diduga diselewengkan oleh pejabat di dinas terkait di masa sebelumnya.

Tasdi pun mengambil inisiatif dengan mengganti kerugian negara agar daerahnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Uang dari Pak Nababan Rp 400 juta itu untuk mengganti uang yang dipakai kepala dinas dan anak buahnya," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com