KOMPAS.com - Tim penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap identitas pria berinisial R, yang ditangkap bersama VA di sebuah kamar hotel di Surabaya pada hari Sabtu (5/1/2019).
Selain itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan berdasar keterangan dari tersangka TN dan ES, yang diduga sebagai mucikari VA.
Mencuatnya kasus VA tersebut membuat Komisi Nasional Perempuan meminta polisi untuk tidak mengumbar hasil penyelidikan kasus prostitusi online. Komnas Perempuan menerima keluhan dari masyarakat terkait pemberitaan yang berlebihan terkait kasus tersebut.
Berikut ini fakta lengkapnya:
R, warga asal Jakarta, ditangkap bersama artis VA di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019).
Pria berusia 40 tahun itu diketahui sebagai pengusaha yang tinggal di Jakarta dan masih berstatus bujang.
"Inisialnya R, masih bujang," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi, Senin (7/1/2019).
Harissandi menjelaskan, R sebetulnya berasal dari Lumajang, namun tinggal di Jakarta karena memiliki berbagai macam jenis usaha.
"Identitas di KTP, disebut dia tinggal di Jakarta," tambahnya.
Polisi, sudah memeriksa R sebagai saksi dalam kasus tersebut. Usai pemeriksaan, R segera dipulangkan oleh polisi.
"Kami sudah panggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Harissandi.
Pria berinisial R tersebut berkencan dengan artis peran VA dengan tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan.
Baca Juga: Polisi: Pengusaha yang Ditangkap bersama Artis VA di Surabaya Tinggal di Jakarta
Kuasa hukum Vanessa Angel, M. Zakir Rasyidin, membantah keterlibatan kliennya dalam prostitusi online.