PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar membekuk dua pria pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 200 butir pil ekstasi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eduar mengatakan, dua tersangka dibekuk dari tempat berbeda pada Sabtu (5/1/2019) malam.
Satu tersangka, AG (21), diamankan dari depan sebuah minimarket di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
"Satunya lagi, SF (22) alias Upin, diamankan setelah kita melakukan pengembangan," kata Eduar, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Polantas Tangkap Penumpang Motor yang Bawa Narkoba, Pengemudinya Kabur
AG, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, ditangkap saat sedang berdiri di depan minimarket di mana dia diduga hendak melakukan transaksi.
Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka setelah menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pengintaian. Setelah yakin tersangka merupakan buruannya, petugas pun mengamankan AG.
Terhadap AG yang mengenakan jaket hitam, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Darinya ditemukan satu plastik warna merah jambu berisikan satu kotak permen.
"Di dalam kotak permen petugas mendapatkan dua plastik klip yang berisi masing-masing 100 butir pil ekstasi," terang Eduar.
Tak puas dengan tangkapan AG, petugas mengembangkan penangkapan guna menguak sindikat pengedar pil ekstasi di Pematangsiantar.
Kepada petugas, AG mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari SF alias Upin, warga Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Baca juga: Racik Ekstasi Palsu Gunakan Obat Sakit Kepala dan Cat, Idham Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.