Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pengelolaan Sampah, Dua Pejabat Madiun Ditahan

Kompas.com - 07/01/2019, 21:17 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MADIUN, KOMPAS.com - Dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun ditahan setelah mengikuti sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana sampah tahun anggaran 2017 senilai Rp 2 milyar, Senin (7/1/2019).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Bambang Brasianto dan Kabid Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik Priono Susilo Hadi ditahan di Lapas Kelas I Madiun.

"Kedua terdakwa (Bambang dan Priono) ditahan selama tiga puluh hari kedepan mulai hari ini hingga 5 Februari 2019. Hakim memerintahkan menahan keduanya lantaran dikhawatirkan melarikan diri," ujar Kasi Pidsus Kejari Mejayan, Bayu Novrian Dinata, kepada wartawan usai menitipkan penahanan kedua terdakwa di Lapas Kelas I Madiun, Senin malam.

Baca juga: Kerugian Negara Dikembalikan, Pejabat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Sampah Tidak Ditahan

Pertimbang lain, kata Bayu, kedua terdakwa ditahan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

Menurut Bayu, penahanan terdakwa Bambang dan Priono di Madiun sesuai perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

"Jadi, setelah menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap dua terdakwa," ujar Bayu.

Sebelum ditahan, kesehatan kedua terdakwa diperiksa tim kesehatan Lapas Kelas I Madiun. Kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan pekan depan dengan agenda nota keberatan penasehat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun sebelumnya diberi hadiah pecut pada perayaan Hari Korupsi Sedunia, Senin (10/12/2018) siang.

Baca juga: Dana Sampah Dikorupsi, Dua Pejabat Dinas Jadi Tersangka

Pemberian pecut itu sebagai sindiran agar Kejaksaan Negeri Mejayan berani menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Madiun yang menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana sampah senilai Rp 2 miliar itu.

"Saya kaget kejaksaan ini kok tidak seperti dahulu. Kalau dulu setelah penetapan tersangka dalam waktu tidak lama langsung ditahan. Untuk kasus ini (korupsi dana sampah) kok ada yang beda," kata Koordinator Wahana Komunikasi Rakyat, Budi Santoso, usai menemui Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Sugeng Sumarno, Senin (10/12/2018) siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com