Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pengusaha yang Ditangkap bersama Artis VA di Surabaya Tinggal di Jakarta

Kompas.com - 07/01/2019, 20:47 WIB
Achmad Faizal,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap identitas pria yang ditangkap bersama artis peran VA di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019).

Pria itu disebut sebagai seorang pengusaha berusia lebih dari 40 tahun dan belum berkeluarga.

"Inisialnya R, masih bujang," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi, Senin (7/1/2019).

Dia menuturkan, pria tersebut berasal dari Lumajang namun tinggal di Jakarta karena memiliki berbagai macam jenis usaha.

"Identitas di KTP, disebut dia tinggal di Jakarta," tambahnya.

Baca juga: Kapolda: Mucikari Artis VA Mengaku Punya 45 Nama Artis dan 100 Model

Polisi, lanjut dia, sudah memeriksa pria tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan praktik prostitusi online.

"Kami sudah panggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Harissandi.

Pria berinisial R tersebut berkencan dengan artis peran VA dengan tarif Rp 80 juta sekali kencan.

Baca juga: Dilepas Polisi, Artis VA Masih Dikenai Wajib Lapor

Sebagai uang tanda jadi, R sudah mengirimkan uang melalui transfer kepada ES, mucikari perempuan yang oleh polisi sudah ditetapkan tersangka.

Selain mengamankan ES, polisi juga mengamankan mucikari berinisial TN asal Jakarta. TN disebut mucikari yang menyediakan 100 nama model perempuan untuk praktik prostitusi online.

Sementara ES mengaku memiliki 45 nama artis untuk ditawarkan kepada pria hidung belang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com