"Honor-honor sejak saat saya wabup juga terima. Itu yang buat SK masing-masing OPD," ujar Tasdi.
Baca juga: Tasdi, Bupati Purbalingga Non-Aktif, Akui Minta Uang Rekanan untuk Tutup Kerugian Negara
Tasdi sendiri didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS.
Utut disebut beri uang Rp 150 juta kepada Bupati non-aktif tersebut.
Tasdi dijerat dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.