Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Duga Pemberian Honor ke Bupati Purbalingga sebagai Bentuk Lain Gratifikasi

Kompas.com - 07/01/2019, 20:25 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar soal penerimaan uang semasa Tasdi menjabat sebagai Bupati Purbalingga.

Jaksa menemukan dugaan bentuk gratifikasi baru dari kasus yang menjerat Tasdi.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019), jaksa mencecar Tasdi soal penerimaan sejumlah honor yang diterima atas nama bupati.

Jumlah uang yang diterima mencapai miliaran rupiah. "(Pemberian honor) Itu kan bisa dibuat untuk alasan penerimaan saja," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, dalam sidang.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Purbalingga, KPK Tak Akan Panggil Ganjar Pranowo

Jaksa mencatat, sejumlah dinas, rumah sakit, hingga perusahaan daerah, memberi honor untuk Tasdi. Pemberian honor disebut bagian dari pejabat pembina dan hal lain.

Menurut KPK, Tasdi menerima rutin honor dari Perusda Owabong, rumah sakit, PDAM, Diskominfo, Kesbangpol, Badan Keuangan Daerah, bagian perekonomian dan bagian penanaman modal.

Pemberian uang honor mulai Rp 100 juta hingga Rp 1,2 miliar. "Itu SK siapa yang tanda tangan," cecar jaksa.

"Lalu RSUD apakah itu untungnya besar, kok bisa kasih honor," tambah jaksa lagi.

Tasdi menyebut, ia memang diberi honor dari perusda, dinas, dan sebagainya. Bahkan, sejak saat menjabat sebagai Ketua DPRD Purbalingga, ia juga kerap menerima jatah uang honor dari sejumlah lembaga.

"Yang dapat bukan hanya Bupati, misalnya saya dapat Rp 20 juta sebulan, wakil, sekda dan sebagainya. Sejak ketua DPR juga pernah dapat," ucap Tasdi.

Jaksa Kresna heran dan kembali bertanya soal dasar pemberian honor itu. Bisa saja, uang honor merupakan bentuk lain dari setoran pada atasan.

"Dasar pemberian itu apa? Kok dapat honor dari rumah sakit yang bergerak sosial?" tanya jaksa.

"Saya hanya menerima sebagai pembina organisasi. Itu honor. Yang tidak dapat itu dari perbankan karena dilarang oleh OJK," jawab Tasdi.

Jaksa tetap tidak puas. Ia bertanya, apakah penerimaan sejumlah honor dilaporkan ke KPK dalam bentuk LHKPN.

Tasdi tegas menjawab tidak pernah. Uang honor diterima saja tanpa harus melaporkan ke KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com