Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM, Penulis Artikel Pers Mahasiswa Diperiksa

Kompas.com - 07/01/2019, 19:58 WIB
Wijaya Kusuma,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda DIY memeriksa penulis berita berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan", Citra Maudy sebagai saksi terkait tulisannya di pers mahasiswa Balairung.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengatakan, ada satu orang dari Balairung yang hari ini Senin (7/1/2019) dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dari Balairung 1 orang. Sebagai penulis beritanya," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, Senin (7/1/2019).

Yogi menuturkan, Citra Maudy dimintai keterangan oleh penyidik sekitar 2 jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

"Ini tadi pemeriksaan yang pertama. Tadi ada 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," ungkapnya.

Langkah penyidik memanggil penulis artikel sebagai saksi dinilainya tidaklah tepat. Sebab definisi saksi dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) adalah orang yang melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwa pidananya.

"Kawan-kawan Balairung tidak mengalami, tidak melihat dan mendengar langsung peristiwa itu. Kawan-kawan Balairung tidak masuk kategori sebagai saksi, sehingga tidak tepat jika dihadirkan sebagai saksi," tegasnya

"Kawan-kawan Balairung hanya sebagai wartawan, sebagai pencari berita saja. Kawan-kawan Balairung hanya memberitakan apa yang menjadi persoalan di sana," imbuhnya.

Baca juga: Terlapor Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM Pertanyakan Kapasitas Pelapor

Yogi mengaku sempat memprotes materi-materi pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Sebab pertanyaan itu dinilai tidak relevan dengan pokok perkara yang dilaporkan, yakni dugaan pemerkosaan atau dugaan pencabulan.

"Arah pertanyaan penyidik justru banyak mengarah pada pemberitaan kawan-kawan Balairung. Itu sama sekali jauh dengan perbuatan materiil yang dilaporkan," bebernya

Selain itu, lanjutnya, jika yang dipersoalkan adalah artikel yang diterbitkan di Balairung, maka pendekatan yang dilakukan seharusnya melalui undang-undang pers.

"Ya, kalau yang dipersoalkan beritanya, silakan lewat mekanisme yang ada di undang-undang pers, mekanisme dewan pers atau mekanisme proses penyelesaian secara jurnalistik. Tidak dengan mekanisme hukum pidana," tandasnya

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, penyidikan sampai saat ini masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemanggilan-pemanggilan untuk kelengkapan peristiwa.

"Iya (dari Balairung) kita akan panggil, mereka-mereka itu kok bisa menemukan nomenklatur kalimat perkosaan itu dari mana? Ini yang ingin kita ungkap juga. Semuanya akan kita periksa," ucapnya.

Baca juga: Terlapor Dugaan Pelecehan di KKN UGM Anggap Kampus Terlalu Prematur Berikan Sanksi

Hadi meminta agar penulis menyampaikan berita yang benar ke publik. Jangan memberikan informasi ke publik yang bukan fakta.

"Jadi mohonlah menyampaikan informasi kepada publik yang benar, kalau faktanya tidak bener janganlah disebar-sebarkan. Itu tidak ada bedanya dengan hoaks, kasihan orang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com