SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal tidak dipanggil dan diperiksanya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.
Jaksa KPK menerangkan, pihaknya di dalam persidangan bekerja sesuai dengan berkas penyidikan. Di dalam berkas, Ganjar tidak pernah diperiksa.
"Pertanyaannya mengapa tidak diperiksa sebagai saksi silakan tanya ke penyidik. Kami di penuntut umum hanya menyesuikan berkas dari penyidik," ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Kasus Suap Bupati Purbalingga, KPK Tak Akan Panggil Ganjar Pranowo
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Tasdi mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Ganjar. Uang rencananya digunakan untuk membantu operasional pemenangan di Pilkada Jawa Tengah.
Namun, uang pemberian dari Ganjar yang oleh KPK dianggap gratifikasi ini diakui Tasdi belum sempat digunakan untuk modal pemenangan. Penyebabnya karena ia terlebih dulu ditangkap oleh KPK.
Hal berbeda dengan anggota DPR Utut Adianto yang dimintai keterangan baik di tingkat penyidikan dan penuntutan. Utut yang diperiksa dalam penyidikan kemudian dihadirkan kembali di tahap penuntutan.
"Utut Adianto sebelumnya sudah pernah diperiksa, meski di dalam keterangan ada perbedaan pengakuan dengan terdakwa mengenai besaran uang yang diterima," tambah dia.
Baca juga: Kasus Suap, Bupati Purbalingga Mengaku Diberi Rp 100 Juta oleh Ganjar Pranowo
Tasdi dalam sidang mengaku menerima uang dari Utut Rp 180 juta. Sementara Utut dalam keterangannya hanya memberikan uang Rp 150 juta.
Sama halnya dengan pemberian uang dari Ganjar, pemberian Rp 150 juta dari Utut kepada Tasdi dianggap sebagai gratifikasi.
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi masih akan berlanjut pada pekan depan. Rencananya, pada Rabu (16/1/2019), sidang akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.