Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Tolong Renovasi Rumah, Pria Ini Malah Sekap dan Rampok Pasutri Lansia

Kompas.com - 07/01/2019, 18:42 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - D (39) tega membekap pasangan paruh baya untuk melancarkan aksinya menguras habis kekayaan korban.

Dua korban yang diketahui berinisial RE (76) dan T (67) itu dibekap dengan lakban, hingga sempat mendapatkan penganiayaan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan, peristiwa aksi curas ini terjadi pada Senin (17/12/2018) malam di Kompleks Cibaduyut Permai, Blok H-7, Kelurahan Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Mulanya, korban meminta tolong pelaku untuk membuat tangga di rumah korban guna kepentingan renovasi.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Penyekapan 3 Gadis NTT, Diberi Pil Anti Hamil hingga Bersembunyi di Gereja

"Namun timbul motif lain, saat renovasi, habis magrib, di rumah hanya tinggal dua orang korban ini. Maka timbulah kejahatan tersebut dari pelaku," kata Irman, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (7/1/2019).

Pelaku yang membawa senjata tajam itu langsung masuk ke dalam kamar dan membekap serta mengikat korban dengan lakban. "Kedua korban ini sudah cukup umur, disekap di ruang tengah," kata Irman.

Tak hanya dilakukan penyekapan, pelaku juga melakukan kekerasan dengan memukul korban RE dengan menggunakan kayu refleksi dibagian pundak hingga korban pingsan tak sadarkan diri.

"Dipukul pakai alat untuk refleksi kaki, dan diancam dengan pisau," kata dia.

Usai menyekap korban, pelaku menggasak kekayaan korban dan melarikan diri.

Kedua korban berhasil diselamatkan malam harinya setelah ditemukan tetangganya yang melaporkan ada peristiwa penyekapan tersebut.

"Korban berhasil diselamatkan setelah 4 jam disekap. Penyekapan itu sempat mengganggu pernafasan korban, bahkan korban juga sempat dipukul hingga pingsan," ujar dia.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku D pada Kamis (3/1/2018) malam, di tempat tinggal pelaku di Pangalengan, Kabupaten Badung.

Baca juga: Lagi Pacaran, Sepasang ABG Jadi Korban Perampokan di Jakabaring

Karena berusaha melarikan diri, polisi terpaksa menembak kaki untuk melumpuhkan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi curas di rumah korban tersebut.

Hasil keterangan sementara, ekonomi menjadi motif pelaku melakukan kejahatan tersebut.

Kejahatan itu dilakukannya sendirian. "Kerugiannya kurang lebih 100 juta," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni perhiasan, ponsel, alat refleksi yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, pisau, kamera, dan sejumlah uang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com